Panggilan Anies ke Polda Metro Jaya Jadi Polemik Rumit Banyak Pihak | tvOne

Rabu, 18 November 2020 - 13:21 WIB

Jakarta,- Polisi meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan tindak pidana pelanggaran undang undang karantina kesehatan pada acara Habib Rizieq Shihab. Sementara itu, Pakar hukum tata negara Irman Putra Siddin menyatakan tidak ada aturan mengenai protokol kesehatan dalam undang undang karantina kesehatan.

Dugaan pelanggaran undang undang karantina kesehatan pada acara Habib Rizieq Shihab menjadi polemik berkepanjangan. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan Jakarta Pusat.

“Pemeirntah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pesta pernikahan dan peringatan mauled nabi Muhammas SAW di Petamburan,” kata Mahfud.

Mahfud menyatakan selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan pandemik COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, acara di Petamburan dinilai Mahfud telah menunjukkan pelanggaran secara nyata.

Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Pemerintah telah memperingatkan gubernur Provinsi DKI Jakarta agar memenuhi protokol kesehatan,” kata Mahfud.

Mahfud juge menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas kepada aparat yang tidak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19. Pemerintah juga mengingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penindakan hukum bila terjadi pengumpulan massa dalam jumlah besar.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah proaktif untuk mengingatkan pihak penyelenggara kegiatan.

“Ketika kita mendengar ada sebuah kegiatan, maka secara pro aktif kita mengingatkan ketentuan yang ada. Pemprov DKI Jakarta Pusat mengirimkan surat ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan kegiatan. Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," kata Anies.

Anies juga menambahkan, ketika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, maka pelanggaran tersebut akan ditindak sesegera mungkin. "Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," kata Anies.

Sementara itu, Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menambahkan pihaknya menerapkan denda maksimal sesuai aturan yang berlaku. “Pak Gubernur, kami semua, memberikan sanksi yang tertinggi, terberat, yakni Rp50 juta. Pihak penyelenggara membayar secara tunai oleh keluarganya dan menerima sanksi ini secara terbuka secara sportif,” kata dia.

Menyikapi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan keluarga HRS, pihak kepolisian menegaskan akan meminta keterangan para pihak penyelenggara kegiatan tersebut. “Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada biro hokum DKI dan gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir, kami akan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU Nomor 6 tahun 2016 tentang karantina kesehatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono.

Mencermati penggunaan pasal yang digunakan kepolisian, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai pasal dalam undang undang karantina kesehatan tidak tepat digunakan dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. “Apakah protokol kesehatan diatur dalam undang undang kerantina kesehatan yang dijadikan rujukan? Bacaan saya, hal ini tidak ada dalam undang undang karantina kesehatan,” kata Irman. (ito)

(Lihat Juga: Tak Hanya Indonesia, Arab Saudi tunda semua visa umrah negara lain)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:10
17:29
03:50
01:56
06:42
02:19
Viral