Terkait Temuan Jasad ABG di Hotel, Polisi Hentikan Pelarian Pelaku di Surabaya | tvOne

Rabu, 18 November 2020 - 14:19 WIB

Semarang, Jawa Tengah – Polisi berhasil meringkus pembunuh perempuan ABG yang jasadnya ditemukan di Hotel Frieda, di Kawasan Wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pelarian pelaku terhenti saat aparat membekuknya di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang DF (17) di sebuah hotel pada Minggu, 15 November 2020. Korban ditemukan pertama kali oleh pihak keamanan yang curiga karena penyewa kamar tak kunjung checkout meski telah melampaui batas waktu. Petugas kemudian mengecek unit yang disewa dan menemukan korban telentang di atas tempat tidur dengan seragam lengkap dan terbungkus selimut. Karena curiga, pihak hotel melaporkan temuan ini kepada polisi. Saat kamar dibuka, korban sudah tidak bernyawa dengan luka di bagian wajah dan kepala.

Pihak berwenang meyakini DF dianiaya kemudian dibunuh. Mereka menduga pelakunya adalah teman yang datang ke hotel bersama korban.

Polisi langsung menyelidiki kasus ini. Berbekal identitas korban dan keterangan delapan saksi, penyidik mendapat petunjuk mengenai identitas pelaku.

Kurang dari 24 jam, mereka berhasil membekuk pemuda bernama Diki Ramandani (19) di Surabaya. Dia merupakan teman dekat korban. Keduanya saling kenal melalui media sosial dan baru menjalin hubungan selama dua pekan. Kepada polisi Diky mengungkapkan motif di balik aksinya. Dia juga mengaku telah merencanakan pembunuhan ini.

“Hubungan antara mereka sudah beberapa kali pertemuan namun karena dilatarbelakangi dengan sakit hatinya pelaku utama terhadap korban dan juga ada upaya ingin memiliki barang dari si korban,” ujar Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo.

“Dia (Diky) mengambil barang milik korban, yaitu motor. Dan motor ini sempat dibawa ke Demak dan dijual secara online, kemudian kabur ke Surabaya,” tambah Ari.

Selain menahan Diky sebagai pelaku utama, polisi juga menangkap dua orang yang menjadi penadah barang milik korban yang dicuri tersangka.

Akibat perbuatannya Diky bakal dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP karena merencanakan pembunuhan. Ancamannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak. (act)

(lLihat juga: GEGER! SISWA SMA DIBUNUH, DIDUGA SEPASANG SUAMI JADI DALANG PEMBUNUHAN)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral