Viral! Video Truk Ugal-Ugalan Beredar di Media Sosial, Supir Mengaku Sengaja | tvone

Kamis, 19 November 2020 - 16:02 WIB

Lampung,- Sebuah truk yang berjalan secara ugal-ugalan di jalan lintas barat Sumatera, Kabupaten Tanggamus, Lampung, viral di media social. Si sopir truk mengaku sengaja melakukan atraksi yang membahayakan tersebut karena mengetahui dirinya direkam oleh warga yang melintas.

Dalam video yang viral di media social, nampak sebuah truk berjalan secara ugal ugalan di jalan lintas barat Sumatera, ruas Gisting, Talang Padang, kabupaten Tanggamus, Lampung. Dalam video yang viral itu, sopir truk tampak sengaja menjalankan kendaraannya secara zig-zag, sehingga membahayakan pengguna jalan yang lain.

Tampak pula pengendara sepeda motor yang merekam aksi sopir truk nekat tersebut. Sang Sopir mengaku menjalankan truknya secara ugal ugalan karena mengetahui dirinya sedang direkam oleh warga yang melintas.

“Biar enak dan ‘ngangeni’,” kata sang sopir saat direkam oleh warga.

Kepolisian yang mendapatkan laporan adanya aksi yang membahayakan itu langsung menangkap sopir truk. Setelah diperiksa, sopir truk berinisial NI (37 tahun) ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi.

Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Tanggamus Iptu Sururudin mengungkapkan aksi truk zig-zag tersebut sangat membahayakan pengguna jalan, penggemudi, pembuat konten video, hingga orang lain.

Sopir truk mengaku nekat melakukan aksi berbahaya itu karena mengetahui dirinya direkam oleh warga yang melintas. Polisi juga mengamankan remaja berusia 15 tahun yang merekam atraksi truk oleng tersebut.

“Kita cek, hape, ada video bahwa kendaraan tersebut sedang direkam saat berkendara sedang oleng. Pengendara truk kita amankan karena tidak memiliki SIM,” kata Iptu Sururudin.

Sementara itu, polisi juga mengamankan truk di Pekon Gisting Atas. Sururudin mengatakan truk yang diamankan tersebut bernomor polisi L-4869-UH bermuatan kelapa. Truk dikemudikan NI (37), warga Pekon Bulukkarto, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Aparat kepolisian mengimbau para pengemudi truk tidak mengindahkan permintaan pembuatan video untuk keperluan konten di media social. Sebab, jerat pidana mengancam mereka, yakni pasal 311 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda tiga juta rupiah. (ito)

(Lihat Juga: Waspada mahasiswa dibaiat aliran sesat di Palopo)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral