Buntut Kerumunan Massa HRS | Catatan Sepekan tvOne

Senin, 23 November 2020 - 19:25 WIB

Jakarta – Massa Habib Rizieq Shihab (HRS) berkerumun di sejumlah lokasi, semenjak dia kembali ke tanah air pada Selasa, 10 November lalu. Sepulangnya, Rizieq hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020. Kemudian dia lanjut ke Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk kegiatan peletakan batu pertama sebuah pondok pesantren, yang juga dihadiri ribuan orang. HRS juga menggelar akad nikah putrinya keesokan harinya (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat. Tujuh ribu orang diperkirakan datang dalam acara itu. Buntut dari kerumunan massa HRS ini menyeret sejumlah kepala daerah.

Anies Baswedan yang pertama dalam daftar yang dimintai klarifikasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) untuk mengklarifikasi perihal kerumunan yang terjadi di wilayahnya di masa pandemi Covid-19.

Anies dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11) lalu.

“Saya menerima surat undangan klarifikasi bertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November. Sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi tanggal 17 jam 10 pagi, jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda,” kata Anies singkat sebelum masuk ke dalam Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya Anies telah membenarkan terjadinya pelanggaran prokes dalam resepsi yang diselenggarakan keluarga HRS. Anies menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat peringatan sebelum acara dilangsungkan. Pihaknya juga telah menindak tegas HRS yakni memberi sanksi denda dengan jumlah tertinggi sebesar Rp50 juta.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik bakal mengklarifikasi Anies terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, pernikahan tersebut dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19. Hajatan tersebut pun menuai pro dan kontra masyarakat.

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta maaf atas adanya kerumunan massa pada acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang digelar di tengah situasi pandemi COVID-19. Namun dia menegaskan bahwa tak semua urusan yang terjadi di Jawa Barat secara teknis menjadi tanggung jawab gubernur. Hal ini ia sampaikan usai memberikan klarifikasi kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat, 20 November 2020.

"Semua dinamika yang ada di Jawa Barat, secara moril adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur. Jika ada peristiwa-peristiwa di Jawa Barat yang kurang berkenan, masih belum maksimal, tentunya saya minta maaf atas kekurangan dan tentunya akan terus kami sempurnakan," kata Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini dimintai keterangan oleh penyidik selama tujuh jam seputar tanggung jawabnya sebagai Gubernur Jabar serta Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat terhadap terjadinya kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Emil menjelaskan kronologi acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang berujung pada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. Menurut Gubernur, awalnya kegiatan tersebut hanya kegiatan sholat Jumat berjamaah dan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung. Kegiatan itu telah dilaporkan ke camat setempat dan Satgas Kabupaten.

"Hanya itu (sholat Jumat dan peletakan batu pertama) yang dilaporkan, hanya acara rutin. Jadi bukan acara besar yang mengundang (banyak orang)," kata Emil.

Kodim setempat juga telah mengingatkan akan potensi kerumunan massa kepada panitia acara.

"Jadi tindakan pencegahan itu sudah dilakukan. Kemudian di hari H, ternyata ada euforia dari masyarakat yang bukan mengikuti (peserta acara) tapi hanya ingin melihat. Itu kira-kira yang membuat situasi jadi sangat masif," tutur Emil.

Dalam kerumunan massa jumlah besar itu, Kapolda Jabar saat itu memutuskan untuk melakukan pendekatan humanis nonrepresif mengingat massa yang besar berpotensi terjadinya 'gesekan'.

"Pelaksana di lapangan punya dua pilihan, persuasif humanis atau represif. Tapi karena massa kalau jumlahnya besar ada potensi gesekan, maka pilihan Pak Kapolda Jabar saat itu yakni pendekatan humanis nonrepresif," kata Emil.

Di Bandung, Jumat, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memanggil sejumlah orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan kegiatan HRS di Megamendung. Mereka adalah Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Ketua RW 3 Agus, Ketua RT 1 Marno, Kepala Desa Kuta Kusnadi, Camat Megamendung Endi Rismawan, Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, Bupati Bogor Ade Yasin, Kasatpol PP Pemda Bogor Agus Ridallah, Bhabinkamtibmas, Aiptu Dadang Sugiana, Panitia Habib Muchsin Alatas.

“Ini ada pemanggilan ya dari sepuluh orang yang kemarin diminta klarifikasi. Yang sudah terkonfirmasi ada tujuh orang. Tiga orang belum ada konfirmasi namun ada penyampaian tiga orang tersebut tidak bisa hadir, itu adalah Bupati, Ketua RW setempat, kemudian satu lagi adalah dari pihak penyelenggara FPI. Dan Ibu Bupati memang sudah ada penyampaian bahwa yang bersangkutan sakit kena Covid. Ada juga surat sakit juga yang ditujukan kepada kita dari ketua RW setempat. Itu mereka keduanya tak bisa hadir karena sakit. Dari pihak penyelenggara FPI sampai sekarang belum ada kabarnya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin selama 10 jam oleh terkait kerumunan itu.

Burhanudin menghadiri undangan pemeriksaan untuk klarifikasi itu pada pukul 10.00 WIB dan baru usai pada pukul 20.10 WIB.

"Kami sudah sampaikan beberapa pertanyaan klarifikasi yang diminta sebagai Gugus Tugas Kabupaten Bogor, saya ditanya 50 pertanyaan dari identitas sampai penutup, kalau pak Agus Ridho (Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor) 34 pertanyaan," kata Burhanuddin.

Setelah peristiwa kerumunan massa HRS, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (prokes) untuk Pengendalian COVID-19. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya pelanggaran prokes di  Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kepala daerah yang melanggar instruksi ini dapat dikenakan sanksi, salah satunya berupa pencopotan dari jabatan.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal di Jakarta Kamis (19/11).

Untuk itu, Mendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," paparnya.

Kedua, lanjut Safriza, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian. (act)

(Lihat juga: MINTA KLARIFIKASI SOAL KASUS DI MEGAMENDUNG, POLDA JABAR PANGGIL HRS)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
07:45
09:41
04:03
02:45
02:06
Viral