Polisi Akan Panggil Penyelenggara Acara Terkait Kerumunan Massa di Acara Haul di Tangerang | tvOne

Senin, 30 November 2020 - 17:49 WIB

Tangerang, Banten – Kepolisian Resor Tangerang Kota bakal memanggil penyelenggara acara Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jailani yang mengakibatkan kerumunan massa. Polisi meyakini ada pelanggaran protokol kesehatan di dalam kegiatan itu.

Kasus ini bermula dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan kerumunan ribuan orang saat mengikuti haul akbar di kawasan Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah di Kampung Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 29 November 2020.

Warga yang datang nekat berdesak-desakan saat akan memasuki kawasan Ponpes. Selain mengabaikan aturan jaga jarak, tak sedikit dari yang hadir tidak mengenakan masker.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengaku telah mengimbau warga agar mengikuti acara secara virtual. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan pihaknya juga telah melarang kegiatan tersebut dan mengimbau panitia membatalkan acara.

Zaki mengaku turut hadir dalam acara tersebut karena mendapatkan undangan. Dia datang sekaligus untuk memastikan acara tersebut mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Kehadiran saya bersama Kapolresta dan Dandim untuk membatasi jemaah agar tidak ke lokasi. Kemudian kita juga melakukan upaya pembubaran kerumunan,” ujar Zaki di Kantor Bupati Tangerang, Senin (30/11).

Menurut Zaki, jemaah yang berdatangan ke acara haul itu bukan dari wilayah Tangerang Raya, melainkan asal provinsi lain.

“Dominasi jemaah diduga bukan Tangerang Raya, tapi provinsi lain DKI Jakarta, Jawa Barat, bahkan dari Lampung. Jadi informasi yang kita sebar baik media sosial, spanduk, radio, dan sebagainya mungkin saja sampai dan mungkin saja tidak ke luar Provinsi Banten,” tambahnya.

Sementara pihak Polresta Tangerang juga telah melakukan penyekatan dan pencegahan terhadap warga yang nekat datang. Namun banyaknya jalur menuju pondok pesantren, mengakibatkan masyarakat tetap bisa masuk ke acara haul.

Atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini, Polresta Tangerang berencana memanggil delapan orang untuk dimintai keterangan. Kasus ini memiliki indikasi pelanggaran pidana Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

Kerumunan dalam kegiatan Haul Akbar Syeikh Abdul Qodir Jailani di Ponpes Al-Istiqlaliyah telah menyita perhatian publik karena digelar di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:13
02:28
02:37
04:23
07:11
01:01
Viral