Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Tim Kuasa Hukum: HRS Masih dalam Pemulihan | tvOne

Rabu, 2 Desember 2020 - 10:31 WIB

Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya Hanif Alatas tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, yang dilakukan Senin (1/12) kemarin. Tim kuasa hukum HRS menyebut kliennya belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena masih dalam masa pemulihan dari sakit.

HRS dan menantunya Hanif Alatas dijadwalkan  untuk memberikan keterangannya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus, jika hingga senin malam yang bersangkutan tidak hadir maka akan dilayangkan pemanggilan kedua.

“Hari ini dijadwalkan tiga orang, yakni Y biro hukum Pemprov DKI, sudah datang dan dalam pemeriksaan penyidik. Sedangkan yang dua yakni M-H-A adalah menantu dari MRS. MRS juga dipanggil. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi, termasuk dari pengacaranya,” kata Yusri Yunus.

Tim kuasa hukum HRS menyebut kliennya belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena masih dalam pemulihan dari sakit.

“Beliau hadir diwakili oleh kita, tim kuasa hukum dari habib rizieq shihab. Kami menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi panggilan yang dimaksud dengan alasan masih beristirahat. Kita sama sama tahu pada Sabtu 28 November yag lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor. Artinya masih masa pemulihan,” kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.

Aziz juga mengatakan bahwa pihak penyidik menerima alasan ketidakhadiran HRS pada pemanggilan tersebut. “Pihak penyidik menerima dengan baik penjelasan dari kami, karena alasan kemanusiaan dalam masa pemulihan,” kata Aziz.

Sebelumnya, penyidik mendatangi kediaman HRS di Petamburan pada hari minggu (30/11) untuk menyerahkan surat pemanggilan ke polda metro jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan di masa pandemic covid-19, keluarga HRS dikenakan sanksi administrasi tertinggi berupa denda senilai Rp50 juta dan pihak HRS sudah menyelesaikan sanksi itu.

Tidak berhenti pada sanksi administrasi kepada keluarga HRS, para pihak yang merasa "kebobolan" dengan kerumunan yang terkesan tak terkendali itu, membuahkan rasa tidak nyaman institusi lain, yakni Kepolisian RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hingga Selasa (1/12), sembilan orang telah dicopot dari jabatannya karena kasus kerumunan terkait MRS, mulai dari perwira polisi, satu wali kota, satu pegawai Kementerian Agama, satu kepala dinas di Provinsi DKI Jakarta, hingga seorang lurah dan camat.

Imbas kerumunan itu tak berhenti sampai hanya kepada tindakan pencopotan kepada para pejabat dan sanksi administrasi kepada penyelenggara acara kerumunan, tetapi juga mengarah penegakan hukum terhadap kemungkinan adanya tindak pidana.

Karena itu, Kepolisian RI melalui Polda Metro Jaya menggelar penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada agenda pernikahan puteri MRS dan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada Sabtu, 14 November itu.

Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait acara tersebut. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang keduanya kini juga positif COVID-19, adalah pihak yang  telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Selain itu, penyidik juga memanggil rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat. Juga Kantor Urusan Agama (KUA), Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga menegaskan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat itu. (ito)

(Lihat Juga: Balai kota DKI Jakarta ditutup, aktivitas perkantoran tetap berjalan)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral