Korea Selatan Resmikan Peraturan Baru Wajib Militer untuk Artis Berprestasi | tvOne

Rabu, 2 Desember 2020 - 13:03 WIB

Korea Selatan - Parlemen Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang yang memungkinkan selebritis budaya pop untuk menunda wajib militer atau wamil sampai umur 30 tahun bagi artis pop. 

 

Parlemen Korea Selatan menyetujui amandemen Undang-Undang Wajib Militer. Dengan aturan baru tersebut, artis Korea Selatan yang terkenal boleh menunda pelaksanaan wajib militer hingga usia 30 tahun. 

 

Keputusan tersebut diambil melalui sidang pleno yang menyetujui revisi Undang-Undang Dinas Militer. Undang-undang ini akan segera berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Korea Selatan, yaitu Moon Jae-in dibawah undang-undang yang baru ini.

 

Artis-artis Korea Selatan yang berprestasi dapat menunda tugas wajib militernya hingga berusia 30 tahun dengan syarat adanya sebuah rekomendasi. Rekomendasi ini akan diberikan oleh Kementerian Kebudayaan dengan melihat kontribusi para artis Korea Selatan dalam meningkatkan reputasi negara di dunia Internasional.

 

Dalam undang-undang yang berlaku di Korea Selatan sebelumnya, setiap warga negara laki-laki yang berusia 18 tahun hingga 28 tahun diwajibkan menjalankan wajib militer kurang lebih selama 2 tahun.

 

Meski begitu, Korea Selatan memberikan keringanan penundaan wajib militer bagi warga negaranya yang berhasil mengharumkan nama negaranya hingga kancah Internasional. Pengecualian perihal tugas wajib militer juga diberikan kepada laki-laki yang tidak lolos tes fisik, atlet peraih medali ajang olahraga Internasional dan musisi klasik. 

 

Hingga saat ini, belum ada bintang K-pop, seperti BTS dan lainnya yang menerima pengecualian tersebut. Akan tetapi, undang-undang baru tersebut akan memastikan artis atau bintang di Korea Selatan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kebudayaan akan menunda wajib militer mereka hingga batas usia 30 tahun. (adh)

 

Lihat juga: Kisruh Vaksin di Seoul, Laporan Korban Meninggal Setelah Disuntik Picu Kekhawatiran

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral