KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo Terkait Kasus Suap Benur | tvOne

Kamis, 3 Desember 2020 - 09:47 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke dalam rumah Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo terkait dugaan suap perizinan ekspor benur.

 

Melanjutkan proses pemeriksaan kepada Edhy Prabowo, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terdapat jejak-jejak para tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur pada hari Rabu (2/12/2020).

 

Plt Jubir KPK, yaitu Ali Fikri pun membenarkan bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada hari Rabu (2/12/2020) malam. Namun, juru bicara KPK tersebut belum mau membeberkan dokumen apa saja yang disita oleh KPK.

 

“Benar malam ini tim penyidik KPK masih melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)”, katanya.

 

Sebelumnya para penyidik KPK ini tiba di rumah dinas Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo yang berada di Perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan pukul 4 sore dengan menggunakan enam mobil. 

 

Lebih lanjut, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan jika penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK semalam dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan perkara yang mengatasnamakan EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan.

 

“Tentu perkembangan dari kegiatan ini akan diinformasikan lebih lanjut”, pungkas Ali Fikri, Plt Jubir KPK. (adh)

 

Lihat juga:Buka-Bukaan! Pemred Koran Tempo Bongkar Soal 'Dua Muka' Dari Edhy Prabowo

 

Seperti yang diketahui, kurang lebih sepekan yang lalu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta seusai melakukan kunjungan dinas ke Hawaii terkait kerjasama dengan salah satu institusi.

 

Edhy Prabowo beserta istri dan rombongan di lingkungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil diamankan langsung ke Gedung Merah Putih, KPK untuk menjalankan pemeriksaan. Kabarnya, Operasi Tangkap Tangan tersebut dipimpin langsung oleh penyidik senior KPK, yaitu Novel Baswedan.

 

KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka

 

Terkait dengan perkara tersebut, Wakil Ketua KPK yaitu Nawawi Pomolango menyampaikan melalui konferensi persnya bahwa pihak KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atas perizinan tambah usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

 

Para penerima suap akan dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (adh)

 

Lihat juga: Soal Kasus Edhy, KPK: Kami Akan Periksa Beberapa Saksi dan Tidak Akan Pandnag Bulu

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral