Tanggapi Soal Kasus Korupsi Mensos, Jokowi: Selalu Saya Ingatkan Pejabat Negara Jangan Korupsi

Minggu, 6 Desember 2020 - 15:34 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi dana bansos covid-19 yang melibatkan Mensos Juliani Batubara. Presiden juga menunjuk Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai penjabat sementara Menteri Sosial.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Presiden juga menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi suap dana bansos covid-19. "Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, profesional dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Presiden.

Presiden pun mengatakan sudah sejak awal mengingatkan para pejabat negara tersebut. "Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," ucap Presiden menegaskan.

Presiden mengaku sudah berulang kali mengingatkan pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan anggaran. "Berulang kali saya mengingatkan ke semua para pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi dan APBN, itu uang rakyat," tegas Presiden.

Apalagi kali ini Juliari tersandung perkara terkait bantuan sosial yang sangat diperlukan masyarakat. "Apalagi ini terkait dengan bantuan sosial, bansos dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," ungkap Presiden.

Presiden Tunjuk Plt Mensos

Pada kesempatan ini, Presiden juga menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai penjabat sementara Menteri Sosial untuk menggantikan Juliari P Batubara.

"Untuk sementara saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," kata Presiden.

Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

KPK pun menetapkan 5 tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke. (ito)

(Lihat Juga: Adi Wahyono menyerahkan diri ke KPK terkait kasus korupsi bansos covid-19)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
01:52
03:14
02:13
Viral