Jakarta - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020, Adi Wahyono menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adi Wahyono adalah pejabat pembuat komitmen, yang berperan sebagai pihak yang menentukan besaran fee Rp10.000 per paket sembako dan menunjuk langsung rekanan proyek bansos.
“Benar, minggu pagi ini sekitar jam 9 WIB, tersangka AW telah datang menyerahkan diri, menghadap penyidik KPK,"kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, setelah menyerahkan diri, AW kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK meminta AW dan Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Juliari telah lebih dulu menyerahkan diri dan tiba di KPK pada Minggu pagi (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB.
Dalam kasus korupsi program bansos covid-19 ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Juliari selaku penerima, dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ardian dan Harry selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemensos akan Kooperatif
Sementara itu, pihak kementerian sosial mengaku akan kooperatif membantu KPK dalam penanganan korupsi bansos covid-19. “Kami akan bekerjasama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang sedang berjalan. Ini bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh bagi pemberantasan korupsi,” kata Sekjen Kemensos Hartono.
Hartono menambahkan, sejak awal kementerian sosial telah meminta bantuan dan pendampingan kepada aparat hukum untuk kelancaran penyaluran atau pengelolaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 agar tidak terjadi penyelewengan.
"Baik dari Inspektorat Jenderal Kemensos maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan," kata dia.
Selain itu, beberapa waktu lalu Kemensos juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran bansos COVID-19. "Anggaran di 2020 sangat besar, oleh karena itu kami bekerja sama dan meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Selama sembilan bulan pandemi COVID-19, Hartono Laras mengaku kementerian tersebut tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan anggaran bansos. "Kami juga terus berusaha prinsip-prinsip akuntabilitas berjalan," katanya.
Atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Mensos tersebut, Hartono mengaku para pejabat dan jajaran di lingkungan kementerian itu terpukul. "Kami sangat terpukul. Di tengah upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bantuan sosial," katanya. (ito)
(Lihat Juga: Mensos Juliari batubara tersangka kasus korupsi bansos covid-19, KPK amankan uang Rp14,5 miliar)