Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Terancam Penjara 6 Tahun

Kamis, 10 Desember 2020 - 21:27 WIB

Tokoh Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dalam kasus kerumunan massa simpatisan pada saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020. "Penyelenggara saudara MRS disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (10 Desember 2020).

Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berbunyi 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan isi Pasal 216 ayat (1) yakni 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000'.

Yusri Yunus mengatakan, selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. "Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut. "Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidik kepolisian juga telah mengeluarkan surat cekal untuk tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) agar tidak keluar negeri. Surat cekal ini dikeluarkan setelah Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan. "Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10 Desember 2020).

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. "Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," kata Argo. (ari/ant)

(Lihat juga Polisi Tetapkan HRS Sebagai Tersangka Kerumunan di Petamburan)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral