Menanti HRS di Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Siap Menyambut Kedatangan | tvOne

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:11 WIB

Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) Sabtu, 12 Desember 2020, untuk menjalan pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) PMJ Kombes Pol Yusri Yunus menanti dan siap menyambut kedatangan lelaki yang kini berstatus tersangka itu.

Yusri menyatakan polisi juga akan menangkap Rizieq.

“Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kemudian kita lakukan penangkapan nanti. Masalah penahanan itu adalah upaya dari penyidik dilihat nanti alasan objektif dan subjektifnya seperti apa,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.

Yusri menambahkan bahwa pihaknya akan memproses tersangka sesuai proses hukum.

“Sejak kemarin sudah kami sampaikan, sudah kami perjelas bahwa yang bersangkutan akan kami lakukan penangkapan, tapi kalau mau hadir silakan kita proses sesuai hukum kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan akan kita keluarkan surat berita penangkapan,” tambah Yusri.

Sebelumnya melalui kanal YouTube Front TV, HRS menyatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Sabtu dini hari.

Rizieq juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung," ujar Rizieq.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral