[BREAKING NEWS] Detik-detik Kedatangan HRS di Polda Metro Jaya | tvOne

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:08 WIB

Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq datang Sabtu, 12 Desember 2020, sekitar pukul 10.25 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Rizieq mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," kata Rizieq di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) PMJ.

Kala ditanya wartawan untuk persiapan penahanan, ia enggan menjawabnya meski sebelumnya kuasa hukumnya yaitu Aziz Yanuar mengatakan Rizieq siap menjalani penahanan.

"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata Rizieq.
HRS juga mengaku selalu ada di pesantrennya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat meski ia dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi.

“Saya selalu ada di Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, saya tidak pernah ke mana-mana. Itu tempat tinggal saya. Sekali-sekali saya turun ke Petamburan, sekali-sekali saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu,” katanya lagi.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengharapkan pemeriksaan MRS sebagai tersangka dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap MRS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Melalui kanal YouTube Front TV, Sabtu dini hari, mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata HRS dalam video yang diunggah Front TV.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral