Tanggapan Ketum FPI Usai Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Pelanggaran Prokes | tvOne

Selasa, 15 Desember 2020 - 17:50 WIB

Jakarta – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis, yang berstatus sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat, selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin malam, 14 Desember 2020. Sobri dijadwalkan untuk juga diperiksa sebagai saksi untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) yang berstatus sebagai tersangka pula. Namun Sobri menyatakan keberatan.

“Lanjut pemeriksaan saya berkeberatan, saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi karena saya fokus dulu dengan urusan tersangkanya saya,” kata Sobri usai jalani pemeriksaan.

Dia mengungkapkan telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik.

“Materi pemeriksaan sudah selesai semua, kita jawab, dan insya Allah ta’ala semua terjawab dengan baik. Semuanya ada seputar masalah kerumunan dan lain-lain,” katanya lagi.

Kuasa Hukum HRS sekaligus Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan proses penyidikan terhada Sobri dan satu tersangka lainnya, Maman Suryadi.

Aziz menjelaskan Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan, sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan. Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.

Namun kata Aziz, dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.

Aziz juga belum memberikan komentar terkait apakah dua tersangka itu akan ditahan penyidik atau tidak. Menurut Aziz, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral