Kasus Ujaran Kebencian, Istri Maaher: Tolong Bukakan Pintu Maaf Sebesar-besarnya... | tvOne

Senin, 28 Desember 2020 - 19:42 WIB

Jakarta – Istri Maaher At-Thuwailibi, Iqlima Ayu, meminta maaf kepada Habib Luthfi dan keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) atas kekhilafan yang dilakukan suaminya. Iqlima meminta para pihak yang tersinggung atas sikap Maaher, membukakan pintu maaf sebesarnya untuk lelaki yang bernama asli Soni Eranata itu. Maaher terpaksa menjalani proses hukum karena terjerat kasus ujaran kebencian.

“Saya selaku istri dari Ustadz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada Habib Lutfi juga keluarga besar NU (Nahdlatul Ulama) untuk memaafkan suami saya,” ujar Iqlima, di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin, 28 Desember 2020.

Dia ke Bareskrim untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi Maaher.

Iqlima datang bersama Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, Muhammad Rofi-I Mukhlis serta sembilan kiai.

Surat penangguhan penahanan untuk lelaki yang bernama asli Soni Eranata itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz.

Menurut Iqlima, perbuatan Soni merupakan sebuah kesalahan yang tidak disengaja.

“Namanya manusia kan ada khilaf jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya,” tambahnya.

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi (28) di kediamannya di Kelurahan Kedung Badang, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12). Ia diringkus atas tuduhan ujaran kebencian melalui cuitannya di twitter. Polisi juga telah menetapkan Soni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan LPB 06 77 II 2020 Bareskrim Polri pada tanggal 27 November 2020, dengan pelapor WWN seorang warga NU. Modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun twitter milik tersangka yaitu Ust Maaher At-Thuwailibi Official, sedangkan motif masih pendalaman,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim, Jakarta.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

“Barang bukti yang disita ada empat buah handphone dan satu buah ktp,” tambah Awi.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi tanggal 27 November 2020 oleh warga Nahdlatul Ulama (NU) berinisial WWN.

Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral