Video-video Kompilasi Dugaan Alasan Pemerintah Larang Aktivitas FPI | tvOne
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah melalui keputusan bersama menteri. Ormas besutan Habib Rizieq Shihab (HRS) itu dilarang karena tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum. Pemerintah juga sempat memutar sejumlah video pernyataan HRS mengenai sikapnya terhadap ISIS.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD mengatakan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
Pada keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, pemerintah juga sempat memutar sejumlah video anggota FPI yang diduga berbaiat kepada Kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), serta sejumlah pernyataan HRS juga diputar mengenai sikapnya terhadap ISIS.
“Sedikit, tiga menit, ada gambar gambar pendukung,” kata Menko Polhukam Mahfud MD sembari memutarkan video berisi ceramah HRS mengenai sikapnya terhadap ISIS.
Dalam video itu, nampak HRS ceramah di hadapan massa FPI mengenai pentingnya ISIS.
Selain itu, video mengenai provokasi yang dilakukan HRS sebagai ketua FPI saat itu, dimana HRS nampak melakukan provokasi pada konflik Ambon-Poso. Video mengenai pelatiham kekerasan yang dilakukan lascar pembela islam juga diputar dalam konferensi pers itu.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan selain terbukti mengganggu ketertiban umum, puluhan anggota FPI juga terlibat terorisme. Video anggota FPI yang diduga berbaiat kepada Kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Makassar diputar di Kemenko Polhukam.
"35 orang anggota FPI terlibat terorisme, 29 diantaranya sudah dijatuhi pidana. Sementara itu, 106 orang anggota FPI juga terlibat pidana, 100 diantaranya telah dijatuhi hukuman," kata Edward.
Dalam video nampak puluhan anggota FPI berbaiat kepada ISIS ini terekam pada 25 Januari 2015.
Respon Komisi III DPR
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan organisasi itu. Ia mempertanyakan apakah kebijakan itu sudah sesuai dengan mekanisme UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI itu sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," kata Habiburokhman.
Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan itu sudah dikonfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI. Mengenai dugaan keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme, Ia mempertanyakan apakah apakah sudah dipastikan bahwa tindakan itu terjadi mengatasnamakan FPI.
"Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI. Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena korupsi, tidak bisa dikatakan partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan," kata politisi partai gerindra ini. (ito)
(Lihat Juga: Antisipasi Corona varian baru, WNA dilarang masuk Indonesia)