Antisipasi Corona Varian Baru, WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021 | tvOne
Tangerang - Dua hari menjelang penutupan akses untuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, WNA asal China justru banyak berdatangan ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta.
Ratusan warga negara China tiba di terminal 3 Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Rabu dini hari(30/12) dengan menggunakan pesawat charter Batik Air. Pada saat tiba para WNA diperiksa suhu tubuhnya dan dokumen kesehatan PCR, selanjutnya di arahkan ke bus guna dikaratina di hotel.
Jumlah pergerakan penumpang dari luar negeri yang tiba di terminal 3 mulai ada peningkatan, hal ini sejak adanya Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 03 Tahun 2020, tentang peraturan perjalanan penumpang pada masa pandemi. Selain itu telah mewabahnya virus corona versi terbaru yang telah menyebar di daratan eropa, bahkan sudah masuk ke Asia, seperti Australia, Singapura dan Korea Selatan.
Kepala Cabang Bandara Soetta, Agus Haryadi mengatakan sejak diberlakukan aturan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 03 Tahun 2020, jumlah penumpang yang tiba di Bandara Soekarno- Hatta diperketat. “Diperkirakan dalam beberapa hari ini akan tiba sekitar 10 ribu WNA, hingga tanggal 31 Desember 2020. Semuanya nanti akan masuk ke karantina, “ kata Kepala Cabang Bandara Soetta Agus Haryadi.
Diketahui dalam sehari sebanyak 1.500 hingga 2.000 WNA tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh WNA dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR. "Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas. (ito)
(Lihat Juga: Deretan Ulama yang diserang virus corona, Syekh Ali Jaber alami sesak napas)