Polri Selidiki Akun Penghina Raja Malaysia yang Beredar di Sosial Media | tvOne Minute

Minggu, 3 Januari 2021 - 12:53 WIB

Jakarta, Klik Disini - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan pengecekan terhadap akun Instagram @bukan_bangjago yang mengunggah postingan yang menghina Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah Atau yang dikenal dengan Sultan Abdullah. Polri akan melakukan tindakan tegas jika diketahui pemiliknya merupakan warga negara Indonesia.

Di akun itu, beberapa meme Sultan Abdullah diupload dengan caption yang menghinanya. Atas unggahan akun itu publik Malaysia pun geram. Apalagi, Ratu Malaysia sempat unggah foto akun yang menghina suaminya.

Sementara itu, Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (BP KNPI) di Malaysia menyampaikan apresiasi kepada Kemenlu RI dan KBRI Kuala Lumpur yang mengambil sikap tegas akun instagram penghina Raja Malaysia sehingga segera meminta Kepolisian RI untuk melakukan pengusutan.
"Jika pemilik akun Instagram @bukan_bangjago berdomisili di Wilayah NKRI maka kami mendesak agar Kepolisian RI untuk tidak melengahkan waktu dan segera melakukan pengusutan sehingga pelaku dapat tertangkap serta bertanggung jawab atas perbuatannya didepan hukum," ujar Ketua BP KNPI Malaysia, Tengku Adnan di Kuala Lumpur, Minggu (3 Desember 2021).

Vice President Committee ASEAN for Youth Cooperation (CAYC) ini meminta pelaku untuk diambil tindakan hukum yang berlaku dan apabila pelakunya adalah warga negara Malaysia maka pihaknya meminta untuk diberikan hukuman yang maksimal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia. "Apabila pelaku-nya adalah Warga Negara Indonesia, kami meminta agar Pemerintah Indonesia khususnya Kepolisian Indonesia untuk memberikan hukuman yang maksimal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya.

Kepada masyarakat Indonesia dan masyarakat Malaysia dimanapun berada, Tengku Adnan mengharapkan, untuk tidak saling mengecam atau menghina satu sama lain, karena ini dapat mengganggu keharmonian antar-masyarakat yang sudah hidup rukun sejak sekian lama. "Jika kejadian penghinaan terhadap lambang, bendera dan Lagu Kebangsaan terjadi lagi di kemudian hari di Indonesia ataupun di Malaysia, maka kami tegaskan bahwa Kepolisian Indonesia dan Polisi Malaysia harus segera mengambil tindakan proses hukum yang berlaku di negara masing-masing sehingga tindakan ini akan menjadi efek jera," katanya.

Pihaknya mengapresiasi Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) atas reaksi cepat tanggapnya yang telah melakukan penyelidikan hingga tertangkapnya WNI pelaku pengunggah video parodi lagu Indonesia Raya di Sabah Malaysia dan oleh karena upaya tersebut maka pelaku lainnya di Cianjur juga tertangkap oleh Kepolisian Indonesia. (ari/ant)

(Lihat juga Detik-detik Kapal Tongkang Tabrak Rumah Warga Hingga Rusak)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
16:19
04:46
01:55
02:26
02:13
Viral