Terpidana Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Segera Bebas, Tidak Ada Penyambutan Khusus Dari Pesantren

Selasa, 5 Januari 2021 - 17:21 WIB

Solo, Jawa Tengah - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara. 
 
Abu Bakar Ba’asyir terpidana kasus terorisme akan dibebaskan pada tanggal 8 Januari 2021 mendatang dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Ba’asyir akan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama lebih dari sembilan tahun dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus tindak pidana terorisme. Pembebasan Ba’asyir akan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat gabungan.
 
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyatakan Ba’asyir akan bebas murni karena masa pidananya selama 15 tahun yang dipotong remisi sudah selesai. Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memastikan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir ini akan mendapatkan pengawalan ketat aparat gabungan termasuk melibatkan densus 88 anti teror Mabes Polri.
 
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengimbau para pengikut maupun santri Abu Bakar Ba’asyir untuk tidak melakukan penjemputan pada saat pembebasan di Lapas Gunung Sindur, Bogor. 
 
“Tentunya pembebasan ABB dilakukan oleh Lapas yang akan berkoordinasi dengan stakeholder pengamanan-pengamanan terkait karena dalam rangka pembebasan napi terorisme ini masih dilakukan upaya pengawasan-pengawasan lanjutan oleh pihak-pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri.” ungkap Kakanwil Kemenkumham Jabar Imam Suyudi.
 
Abu Bakar Ba’asyir sebelumnya divonis pidana penjara 15 tahun dalam kasus tindak terorisme pada Juli 2011 silam. Amir jamaah Ansor Tauhid terbukti terlibat dalam perencanaan atau pergerakan pelatihan militer di Aceh.
 
Meski divonis 15 tahun penjara, Abu Bakar Ba’asyir mendapatkan remisi selama menjalani hukumannya. Sebelum ditahan di Lapas Gunung Sindur, Ba’asyir juga pernah ditahan di rutan Bareskrim, Lapas Cipinang, dan Nusa Kambangan. Selain itu beberapa kali Ia diisukan akan dibebaskan bersyarat atau menjadi tahanan rumah namun tidak terlaksana. 
 
Keluarga Abu Bakar Ba’asyir pun membenarkan kabar mengenai dirinya yang akan selesai menjalani masa tahanan. Kabar tersebut diperoleh keluarga melalui kuasa hukumnya. Menurut keluarga, Ba’asyir akan bebas pada 8 Januari 2021 sesuai dengan berakhirnya masa pidana. Tidak ada acara penyambutan khusus saat Ba’asyir pulang nanti. Keluarga hanya meminta kepada semua pihak untuk mendoakan saja dan tidak perlu datang ke pondok karena untuk menghindari kerumunan.
 
“Kita tidak ada persiapan penyambutan karena kita tidak akan mengadakan acara penyambutan mengingat situasi pandemi saat ini dan kita ingin menghindari segala bentuk kerumunan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat tidak perlu untuk berkerumun sekitar sini, cukup menyampaikan doa dari rumah,” ujar putra Abu Bakar Ba’asyir bernama Abdul Rochim. (adh)
 

Lihat juga: Masa Pidananya Selesai, Ba'asyir Bebas Murni Pada 8 Januari 2021

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:01
06:13
08:31
03:29
04:25
01:50
Viral