Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Pemerintah Ubah Kebijakan PPKM di Mal dan Restoran | tvOne

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:55 WIB

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Daerah sasaran PPKM masih sama, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Namun, ada perbedaan peraturan yang akan diterapkan pada masa perpanjangan PPKM. Dimana waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran diperpanjang satu jam, yang sebelumnya dibatasi sampai jam 19.00 menjadi jam 20.00 waktu setempat dengan pengunjung yang makan di tempat masih dibatasi hanya 25 persen.

Tak hanya restoran dan pusat perbelanjaan, pembatasan juga berlaku bagi rumah ibadah dengan pembatasan kapasitas hanya 50 persen. Sementara terkait transportasi umum akan diatur pada masing-masing daerah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1), setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.

"Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Airlangga mengatakan nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Adapun dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan di mana sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.

"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga.

Sementara ketentuan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan, sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda. (mii)

Lihat Juga: Corona Semakin Ganas, Pemerintah Ubah Kebijakan PPKM di Mal Dan Restoran | AKIP tvOne

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral