news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Skenario Matang, Kronologi Penculikan & Pembunuhan Kacab BRI, Oknum TNI Terlibat

Selasa, 16 September 2025 - 14:05 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Mohammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu BRI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Kasus ini bermula dari rencana sejumlah pelaku untuk memindahkan dana dari rekening dormant di bank ke rekening penampungan. 

Karena upaya mendekati pejabat bank sebelumnya gagal, para pelaku kemudian merencanakan penculikan dengan dua opsi, yakni memaksa korban memberikan otoritas dan kemudian membebaskannya, atau menghilangkan nyawa korban apabila rencana berhasil dijalankan.

Peristiwa penculikan terjadi pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

Korban dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza putih oleh lima pelaku, lalu dipindahkan ke mobil Fortuner hitam. 

Korban sempat dibawa untuk ditahan di lokasi yang disiapkan, namun dalam kondisi lemas akhirnya dibuang di Serang Baru, Cikarang dengan tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban. 

Esok harinya, warga menemukan jasad korban dan melaporkannya ke Polsek Cikarang. 

Hasil visum sementara menyebut korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas.

Polisi berhasil menangkap 15 tersangka yang terbagi dalam empat kluster, yaitu otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan hingga tewasnya korban, serta tim surveilans yang membuntuti korban. 

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah tersangka diketahui menerima uang operasional dalam jumlah besar untuk melancarkan aksinya. 

Selain itu, terdapat keterlibatan oknum TNI yang kini ditangani oleh Pomdam Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian. 

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial EG masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:05
01:39
01:03
05:06
07:45
01:37

Viral