Eksklusif! Detik-detik Penangkapan Ambroncius Nababan | tvOne

Rabu, 27 Januari 2021 - 18:10 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan. Ambroncius Nababan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran rasisme yang menghina aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

Terekam video eksklusif, detik-detik penjemputan paksa Ambroncius Nababan pada hari Selasa petang (26/1). Ambroncius diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Ambroncius Nababan telah diperiksa Bareskrim pada Senin tanggal 25 Januari 2021. Ia dilaporkan ke polisi gara-gara unggahannya di facebook yang menghina dan melecehkan tokoh HAM, Natalius Pigai. Postingan di facebook tersebut pun menuai kecaman karena dinilai rasis.

Ambroncius Nababan Ditahan Terkait Dugaan Ujaran Rasisme

Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu. Menurutnya, penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (26/1). Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung diperiksa penyidik.

Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sejumlah pihak pun mengapresiasi jajaran Polri atas penangkapan  Ambroncius Nababan. mulai dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Papua hingga dewan adat Papua.
Ketua KKSS Provinsi Papua Mansyur di Jayapura, Rabu (27/1) mengatakan jika muncul kasus rasisme seperti ini, pemerintah memang harus bertindak cepat sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan berdampak pada ketertiban serta keamanan suatu wilayah.

"Kami juga mengapresiasi pihak keamanan dalam hal ini Kapolda Papua yang langsung bereaksi dengan mengumpulkan tokoh-tokoh baik adat, agama maupun masyarakat untuk menjaga masyarakatnya masing-masing," katanya.

Sementara itu, Dewan Adat Papua John Gobay selaku Sekretaris II Dewan Adat Papua di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya mengharapkan oknum warga yang terlibat tindakan rasis jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun, pelaku juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pihaknya berharap dengan hukuman yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang mengeluarkan postingan di media sosial berbau rasis. (adh)

 

Lihat juga: Hina Natalius Pigai MIrip Gorila, Ambroncius Nababan Ditahan Polisi

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:14
02:13
03:28
00:58
06:16
01:54
Viral