Tersangka Pembuat Video Ujaran Kebencian Terhadap Tenaga Medis di Kupang Diringkus Polisi | tvOne

Senin, 1 Februari 2021 - 09:25 WIB

Kupang, Nusa Tenggara Timur - Pembuat video ujaran kebencian serta penghinaan terhadap para dokter dan tenaga medis dalam penangganan penanggulangan Covid-19 diringkus jajaran Direktorat kriminal khusus Polda NTT.

Seorang perempuan berinisial CDS, berstatus pelajar salah satu sekolah menengah tingkat atas di Kupang, NTT, yang membuat sebuah video ujaran kebencian serta penghinaan terhadap para dokter dan tenaga medis dalam penangganan penanggulangan Covid-19 yang videonya viral di media sosial diringkus Ditreskrimsus Polda NTT.

CDS langsung dibawa ke ruang penyidik Ditreskrimsus Polda NTT guna menjalani pemeriksaan terkait video ujaran kebencian yang sengaja dibuat dan diposting ke media sosial.

Kabid Humas Polda NTT Kombes pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan CDS diringkus di kediaman orangtuanya. Ia ditangkap setelah video viral ujaran kebencian serta penghinaan terkait penanggganan penanggulangan Covid-19 tersebar luas di media sosial Facebook.

Modus yang dilakukan dengan membuat sebuah konten video dan diposting tersangka. Pelaku sengaja membuat video karena melihat video yang pernah dibuat seseorang mengenai kondisi pasien Covid-19. Namun dalam video yang dibuat pelaku mengandung unsur kebencian dan penghinaan.

“Pelaku membuat konten, dalam video, dimana dalam video tersebut, pelaku mengucapkan kata kata yang menghina dokter, perawat dan pemerintah,” kata Kombes Rishian.

Setidaknya ada enam konten video yang telah diposting tersangka, dimana dua video diantaranya mengandung unsur kebencian serta penghinaan.

Dalam dua video tersebut, tersangka CDS mengatakan kalau Covid-19 adalah hoaks dan mengatakan cacian kepada dokter, tenaga medis serta pemerintah yang menghembuskan isu covid untuk kesengajaan semata. Tersangka juga membakar masker serta hand sanitizer sebagai bentuk ketidakpercayaan tersangka terhadap virus Covid-19 yang menurutnya sengaja dihembuskan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya CDS akan dijerat dengan pasal  45 ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, jajaran Polda Kalimantan Barat juga menangkap seorang tersangka penyebar hoaks tentang vaksin COVID-19 berinisial AS (30 tahun), seorang pegawai honorer di salah satu instansi yang menjadi Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalbar.

"AS ditangkap karena telah membuat tulisan berisi berita bohong (hoaks) tentang vaksin COVID-19 di media sosial Facebook," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Satriawan.

AS ditangkap karena telah melanggar pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyebarkan berita bohong tentang vaksin COVID-19," katanya. (ito)

(Lihat Juga: Satgas penanganan Covid-19 terus kampanyekan disiplin 3M)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral