Ustadz Maaher At Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri | tvOne

Senin, 8 Februari 2021 - 23:55 WIB

Jakarta – Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan seputar meninggalnya Maaher di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Menurut Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.

"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.

Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.

Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.

Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Soni juga mengonfirmasi perihal itu.
"Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri," kata Djuju Purwantoro.

Djuju menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Said Soekanto untuk menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya. Namun, Djuju tidak menjelaskan penyakit Soni.

Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Berkas 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju.

Namun, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik.

Soni pun akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.

Djuju mengatakan bahwa jenazah kliennya telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Said Soekanto malam ini juga.

Sebelumnya, di awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait dengan unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (act)

Lihat juga: KASUS UJARAN KEBENCIAN, ISTRI MAAHER: TOLONG BUKAKAN PINTU MAAF SEBESAR-BESARNYA...

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:52
06:56
11:04
11:40
06:22
01:41
Viral