Lagi dan Lagi! Kapal Asing Ilegal Ditangkap, 18 Kru Kapal Diamankan Imigrasi | tvOne

Selasa, 9 Februari 2021 - 14:01 WIB

Banda Aceh, Aceh – Kapal asing super yacht La Datcha George Town berbendera Cayman Island memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa memiliki izin. Kapal yang kabarnya mengangkut belasan Warga Negara Asing (WNA) tersebut terpantau di kawasan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, sejak beberapa hari lalu.

Kantor Imigrasi kelas I TPI Banda Aceh mengamankan 18 awak kapal asing berbendera Cayman Island dengan nama La Datcha George Town karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin atau ilegal. Kapal pesiar asing ini berlabuh di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

Pihak Imigrasi juga telah menyita 18 paspor milik kru kapal pesiar asing tersebut guna kepentingan penyelidikan.

18 paspor kru kapal pesiar yang disita terdiri dari 9 orang warga negara Inggris, 4 orang warga negara Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada dan Belarusia, masing-masing satu orang. Sedangkan kapten kapal adalah warga negara Jerman.

“Mereka turun ke Pulau rusa, berenang dan sebagainya. Kalau mereka betul betul kerusakan engine, harusnya ada komunikasi dengan kita. Ternyata dari laporan dari Kadiv dan Kanim, tidak ada komunikasi kapal tersebut dengan otoritas pelabuhan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Heni Yuwono.

Sebelumnya, kapal pesiar asing tersebut berlabuh di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian ditarik ke perairan Ujung Pancu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, atau 3 mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. Kru dan kapal saat ini dalam penjagaan ketat TNI AL. Mereka belum bisa diperiksa karena harus menjalani uji usap untuk memastikan apakah positif Covid-19 atau tidak.

Selanjutnya jika dari penyelidikan ditemukan ada bukti pelanggaran, maka mereka akan dijerat dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Sjachril mengatakan kapal pesiar tersebut berada di perairan Pulau Rusa, Aceh Besar sejak Jumat (5/2). "Keberadaan kapal pesiar tersebut dari rangkaian informasi intelijen. Dari informasi awal, kapal berangkat dari Maladewa pada 29 Januari 2021 tujuan Singapura," kata Sjachril.

Selain masuk tanpa pemeriksaan imigrasi, kapal pesiar tersebut juga tidak menyalakan sinyal posisi, tidak mengibarkan bendera merah putih saat masuk wilayah Republik Indonesia. "Pengungkapan kapal asing ini merupakan kerja sama Kementerian Hukum dan HAM Aceh, TNI AL, Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, serta pihak terkait lainnya," kata Sjachril. (ito)

(Lihat Juga: Resepsi pernikahan di Jakarta Timur dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral