Kedok Jualan Nasi, Sepasang Suami Istri di Bekasi Ternyata Buka Praktik Aborsi Ilegal | tvOne

Kamis, 11 Februari 2021 - 11:12 WIB

Bekasi, Jawa Barat – Petugas kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek aborsi ilegal di kota Bekasi, Jawa Barat. Pemilik tempat praktek aborsi ilegal ini diduga pasangan suami istri.

Rumah yang diduga sebagai tempat praktek aborsi ilegal berada di Kampung Cibitung, Mustika Jaya, Kota bekasi ini, Rabu (10/2) sore nampak sepi.

Menurut warga setempat, pasangan suami istri yang menampati rumah itu telah ditangkap anggota Polda Metro Jaya, Senin (9/2) siang lalu.

Pelaku yang ditangkap yakni ER dan ST sudah menempati rumah tersebut delapan tahun dan dikenal berperilaku baik dengan tetangganya.

Warga mengenal profesi pemilik rumah ini sebagai penjual makanan dan tidak mengetahui jika rumah itu telah dijadikan tempat praktek aborsi ilegal.

“Waktu ditangkap saya ga tau kasus apa. Selama ini mereka dagang nasi uduk,” kata warga, Bonim.

Sementara itu, menurut ketua RT setempat, saat penangkapan ia diminta oleh anggota polisi untuk menjadi saksi. “Saya dipanggil untuk menyaksikan, sekitar jam 2 siang. Selama ini warga itu baik baik saja,” kata Ketua RT, Kusnadi.

Sebelumnya anggota kepolisian Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus praktek aborsi ilegal. Selain menangkap sepasang suami istri, polisi juga menangkap satu tersangka yang merupakan pelaku aborsi.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (10/2), menjelaskan dalam pengungkapan praktek aborsi ilegal tersebut pihak kepolisian menangkap tiga orang, salah satunya adalah perempuan yang menjadi pasien klinik aborsi ilegal tersebut.

"Tiga tersangka yang sudah kita amankan. Pertama saudari IR, ini perannya pelaku tindakan aborsi. Kemudian ST, suaminya, bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi. Kemudian RS, pasien yang ingin dilakukan aborsi," kata Yusri.

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada 1 Februari 2021 di daerah Pedurenan, Mustika jaya, Bekasi. Lokasi tersebut adalah rumah pribadi IR dan ST yang juga dijadikan tempat untuk melakukan praktek aborsi ilegal.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka IR dan ST, mengaku baru lima kali melakukan praktek aborsi di rumahnya. Namun sebelum itu, IR mengaku juga pernah melakukan praktek serupa pada September 2020 di daerah Bekasi selama satu bulan.

"Pengakuannya buka di sana 15 korbannya, tapi yang berhasil dilakukan penindakan aborsi ada sebanyak 12. Kami masih dalami, apakah pengakuan itu betul atau tidak," kata Yusri.

Tersangka IR sebagai pihak yang melakukan proses aborsi diketahui tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga medis. "Yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada 2000 selama kurang lebih hampir empat tahun, tugasnya bagian membersihkan," kata Yusri.

Akibat perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara. (ito)

(Lihat juga: Dinkes Pandeglang cabut izin praktek klinik aborsi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
02:08
Viral