EKSKLUSIF! Rekaman Detik-detik Penangkapan Anak Raja Dangdut Rhoma Irama | tvOne

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:34 WIB

Jakarta – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma untuk kedua kalinya tertangkap karena kasus narkoba. Ridho Rhoma digerebek Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021, di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Penggerebekan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjung Priok. Berdasarkan laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya kecurigaan mengarah ke apartemen yang dihuni anak raja dangdut Ridho Rhoma tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2). Saat dilakukan penangkapan Ridho terlihat santai dan kooperatif kepada petugas kepolisian.

"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin.

Yusri mengatakan pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.

RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.

Polisi Buru Pemasok

Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Metro Jaya memburu pemasok ekstasi untuk pedangdut Ridho Rhoma.

"Masih kita dalami barang haram didapat itu darimana. Karena dia memesan sendiri melalui seseorang, pemesanan melalui transfer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa.

Tapi selama sampai di Jakarta, Ridho belum pernah menggunakan. "Karena baru saja memesan," katanya.

Dijelaskan Yusri, saat dilakukan penangkapan terhadap Ridho, petugas langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasilnya positif amfetamin yang bisa ditemukan dalam pil ekstasi. (mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
01:55
02:13
05:10
03:07
02:26
Viral