Apes! Dikira Sabu, Ternyata Model Majalah Dewasa Kantongi 1,85 gr Tawas

Jumat, 12 Februari 2021 - 10:24 WIB

Jakarta - Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR ditangkap petugas Polda Metro Jaya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti yang diduga narkoba yang dikemas dalam dua plastik klip masing-masing 1,85 gram dan 0,2 gram. Namun ketika dilakukan pemeriksaan oleh Puslabfor, diketahui plastik klip seberat 1,85 gram adalah tawas dan sama sekali tidak memiliki kandungan narkotika.

"Klip pertama (berat) 0,2 gram dan yang kedua 1,85 gram. Setelah dicek ternyata yang 1,85 gram ini adalah tawas. Lalu klip yang kedua yang 0,2 gram ini jenis sabu-sabu," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Februari 2021.

Model yang kerap berpose seksi ini juga terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

"IPR kita gelandang ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya, hasil tes usap antigen negatif, urine positif methamfetamin," ungkap Yusri.

Saat diperiksa petugas, Beiby mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba terhitung sejak September tahun lalu.

"Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan empat kali. Pertama, September, dia pesan 0,5 gram. Kemudian Oktober pesan 0,5 gram dan terakhir Desember akhir pesan satu gram dan 0,2 gram ini sisa Desember," terang Yusri.

Dalam penangkapan itu polisi menyita alat isap sabu atau bong serta dua plastik klip yang diduga sebagai narkoba
Beiby kini juga sudah berganti status akibat proses hukum yang harus dihadapinya.

"Ya, sudah tersangka," kata Yusri.

Kepolisian pun telah menahan Beiby.

"Kita sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Beiby Putri ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (5/2), pukul 23.50 WIB.

Atas perbuatannya Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi pun hingga saat ini masih memburu pelaku R sebagai pengedar narkoba kepada Beiby Putri.

"Kami masih kejar saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini, dia pesan dari R dengan pembayaran tunai langsung," terang Yusri. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral