Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Diamankan Polisi dalam Penggerebekan Apartemen di Jatinegara
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran Rokok elektrik atau vape yang mengandung Narkotika di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita 17 rokok elektrik bermerek Yakuza.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai adanya paket kiriman mencurigakan yang ditujukan ke sebuah apartemen di kawasan Jatinegara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan penelusuran terhadap alur pengiriman paket hingga berhasil menangkap seorang tersangka yang berperan mengambil paket tersebut.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke unit apartemen yang menjadi tujuan pengiriman. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh vape bermerek Yakuza yang disembunyikan di atas plafon balkon apartemen.
Secara keseluruhan, Bareskrim menyita 17 rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika. Polisi masih mendalami jaringan peredaran serta asal-usul barang bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.