Polda Metro Jaya Tangkap Dua Remaja Putri yang Nekat Membobol Minimarket di Bekasi | tvOne

Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:35 WIB

Bekasi, Jawa Barat - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua perempuan berinisial SF dan AFC karena kartu tanda penduduk (KTP) yang tertinggal saat membobol sebuah minimarket di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 29 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian saat pemilik minimarket akan membuka toko, dia menyadari gerainya telah dibobol. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang-barang curian berupa sembako, makanan ringan, hingga perkakas rumah tangga.

Berbekal alat pemotong besi, obeng, dan palu dua remaja putri berinisial SF dan AFC ini nekat membobol sebuah toko swalayan di Kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Diketahui, modus para tersangka adalah berkeliling menggunakan kendaraan pada dini hari untuk mencari mangsa, yakni toko swalayan yang sudah tutup dan sepi.

Saat target toko telah ditemukan, keduanya langsung berbagi peran. Tersangka SF berperan merusak gembok dan menggasak barang yang ada di toko. Sementara itu, tersangka AFC berperan mengawasi keadaan dan menerima barang hasil curian.

“Pelakunya adalah dua orang. Modusnya yang pertama dia berkeliling, SF ini yang merencanakan, dia juga yang memiliki kendaraan dan menyetir. Lalu SF mengajak saudara AFC, yang mana Ia ngontrak di kediaman SF bersama-sama dan mengajak AFC untuk melakukan pencurian yang direncanakan ini,” ungkap kronologis kejadian oleh Kombes Pol Yusri Yunus, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Ia kembali menjelaskan, jika aksi pencurian tersebut dilakukan di toko swalayan yang telah mereka targetkan, yakni toko yang sudah sepi dan tutup.

Kedua remaja putri akhirnya dibekuk Resmob Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari pihak toko swalayan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang-barang hasil curian berupa sembako, makanan ringan, hingga perkakas rumah tangga. 

Sementara itu, para tersangka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (adh)
 

Lihat juga: Diteriaki Warga! Tiga Perempuan Kedapatan Curi Skincare di Minimarket Ditangkap Polisi

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral