Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Penembakan 6 Laskar FPI | tvOne

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:28 WIB

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menyerahkan barang bukti kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Ada 16 barang bukti yang Komnas HAM serahkan kepada penyidik Bareskrim.

“Yang kami serahkan itu mulai dari selongsong peluru, proyektil, beberapa foto, rekaman baik berupa voice record maupun rekaman yang bersifat video, itu semua kami serahkan tadi. Kita berharap dengan itu semua polisi sebagai aparatur penegak hukum bisa menindaklanjutinya lebih jauh,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab pada Muhammad Sofyan dan Tysa Novenny dalam program Kabar Petang.

Namun Amiruddin menegaskan bahwa barang bukti yang diserahkan masih sama ketika mereka mengumumkan hasil investigasi mengenai kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta—Cikampek KM 50.

“Semua yang kami serahkan ini pertama kali kami serahkan ke polisi hari ini, bukan bukti baru atau bukti tambahan. Jadi ketika kami menyusun fakta-fakta tempo hari menjadi laporan yang disampaikan ke presiden itu kan barang buktinya masih di kami. Karena ini kan butuh penyerahannya secara formal. Baru bisa terselenggara hari ini—tadi siang,” tambahnya.

Amiruddin menyatakan bahwa semua yang berkaitan dengan hasil investigasi Komnas HAM telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.

“keterangan yang kami dapat, daftar saksi, juga alat buktinya hari ini sudah kami sampaikan ke Polri. Selanjutnya sebagaimana rekomendasi Komnas HAM dalam rangka penegakan hukum kami berharap Polri bisa menindaklanjuti bukti dan keterangan ini secepat mungkin sehingga akuntabilitas dari peristiwa ini bisa jalan,” sambung Amiruddin.

Menurutnya barang bukti yang mereka kumpulkan bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

“Semua bukti ini menjelaskan bagaimana peristiwa-peristiwa itu terjadi. Selongsong atau proyekti peluru misalnya, ini menjelaskan bahwa dalam peristiwa itu tembakan itu terjadi. Makanya kita menemukan di lapangan selongsong peluru. Dan ini juga sudah diuji di labfor, nah, uji di labfor ini menunjukkan selongsong peluru dan proyektil memang dipakai bersesuaian dengan senjata yang dipakai saat itu. Itu diperkuat dengan bukti ini,” terang Amiruddin.

Dan Komnas HAM memastikan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam insiden tersebut.

“Memang terjadi pelanggaran HAM maka dari itu proses hukum harus dilakukan. Polri datang sebagai penyidik untuk menindaklanjuti bukti ini ke proses hukum selanjutnya. Kami nanti akan memantau proses hukum selanjutnya itu. Kami berharap berjalan dengan baik sehingga keadilan bisa ditegakkan,” katanya.

Kapolri: Tuntaskan Kasus Enam Laskar FPI

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," kata Jenderal Po. Sigit dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Terlebih menurutnya, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.

Lebih lanjut, Sigit meminta agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

"Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Kapolri tidak menyebutkan detail batas waktu untuk menuntaskan kasus itu.

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
04:25
01:50
23:20
10:14
01:42
Viral