Modus Brandal Vandalisme | Kabar Siang di Lokasi (11/2/2020)

Selasa, 11 Februari 2020 - 06:42 WIB

Pelaku Vandalisme atau coret-coret di sembarang tempat, ditegaskan pihak kepolisian, dapat terancam dengan pasal pidana. Sebab, perbuatan tersebut menganggu atau merugikan salah satu pihak, dan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman untuk para pelaku, yakni dikenakan pasal 489 KUHP dengan hukuman tiga hari kurungan penjara atau denda sebesar Rp 225 ribu. Dalam dua ayat pasal tersebut, ayat 1 berbunyi kenakalan terhadap orang atau barang sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan, dihukum denda sebanyak - banyaknya Rp 225 ribu. Sedangkan pada ayat 2, berbunyi, jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum berlalu satu tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi sitersalah karena pelanggaran serupa itu juga, maka denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama - lamanya tiga hari. Follow akun media sosial tvOne lainnya: Twitter: Klik Disini Facebook: Klik Disini Instagram: Klik Disini Saksikan juga program-program unggulan tvOne lainnya: Kabar Pagi Kabar Siang Kabar Petang Kabar Hari Ini Kabar Dunia Kabar Baik Apa Kabar Indonesia Pagi Apa Kabar Indonesia Malam Indonesia Lawyers Club ILC Fakta tvOne Indonesia Business Forum Dua Sisi tvOne E-Talkshow tvOne #tvOnenews #tvOne

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral