Polisi Mabuk Tembak Mati 3 Orang di Kafe Cengkareng, Salah Satunya Anggota TNI AD | tvOne Minute

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:05 WIB

Jakarta – Seorang anggota polisi yang diduga tengah mabuk minuman beralkohol menembak mati tiga orang di Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satu korban merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD). Sementara tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya, Bripka CS.

Peristiwa mengerikan itu terjadi Kamis dini hari, 25 Februari 2021, sekitar pukul 04.30 WIB.

"Dalam kondisi mabuk tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe, tiga meninggal dunia di tempat dan satu selamat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.

CS datang ke Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB dan mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.

Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Fadil.

Kapolda juga meminta maaf kepada TNI dan masyarakat atas insiden ini.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta kepada jajaran TNI di bawah komando Kodam Jaya untuk tidak membuat isu miring soal penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan dua pegawai kafe dan satu anggota TNI di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pesan ini disampaikan agar satuan di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota," demikian disampaikan Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Herwin juga berharap seluruh personel TNI maupun Polri tetap menjaga sinergi antara kedua institusi. "Ini yang kami sampaikan kepada rekan-rekan baik prajurit di lapangan agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergi antara TNI-Polri," tambahnya

Bripda CS Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Irjen Sambo, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Atas perbuatannya itu, Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," kata Sambo.

Selanjutnya Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

"Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tutur mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini. (act)

Lihat juga: BEGINILAH ILUSTRASI KRONOLOGI PENEMBAKAN DI CENGKARENG

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:42
02:50
01:21
03:06
01:36
01:46
Viral