Tembakan Maut Oknum Polisi Mabuk, Dipicu Tagihan Minuman Keras yang Dianggap Terlalu Mahal

Jumat, 26 Februari 2021 - 10:27 WIB

Jakarta – Tembakan maut yang dilakukan oknum polisi Bripka CS di RM Café, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari, 25 Februari 2021, dipicu oleh tagihan minuman keras (miras) yang dianggap terlalu mahal. Pelaku menolak membayar sehingga berbuntut pada cekcok dan berujung penembakan.

Akibat peristiwa itu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Kapolri. Melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Selain itu jajaran diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri.

"Iya betul (penerbitan surat telegram), sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, saat dikonfirmasi mengenai penerbitan Surat Telegram.

Kemudian Kapolri memerintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Kapolri juga menginstruksikan agar jajaran Polri proaktif menjaga sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah terbangun dan meningkatkannya melalui kegiatan operasi terpadu, keagamaan, olah raga bersama dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Jajaran juga diminta untuk memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

"Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," tutur Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Kemudian untuk seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan/ permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Surat Telegram ini ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Pada Kamis dini hari, terjadi penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa ini menyebabkan tiga korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA.

RM Café ditutup

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP)Jakarta Barat menutup permanen Kafe Raja Murah (RM) atas pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB, Jumat pagi (26/2).

Penutupan permanen dilakukan dengan menempel segel tanda tutup permanen sekitar pukul 09.30 WIB dengan disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan).

"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen membacakan berita acara pemeriksaan di lokasi kejadian.

Gudmen meminta pemilik usaha kafe di Jalan Lingkar Luar Barat itu agar menaati peraturan dan seluruh isinya. BAP tersebut kemudian ditanda tangani oleh perwakilan pemilik usaha.

Selanjutnya, anggota Satpol PP Jakarta Barat memberikan garis kuning sebagai penanda penyegelan di sekeliling bangunan.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan Kafe Raja Murah  sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.

Puncak pelanggaran, terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe RM, Kamis (25/2).

Selain itu, kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS). (act/ant)

Lihat juga: BEGINILAH ILUSTRASI KRONOLOGI PENEMBAKAN DI CENGKARENG

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
04:36
09:59
01:57
01:51
06:00
Viral