Polemik Vaksinasi Gotong Royong, Bikin Mumet Rakyat? Pandu: Timbulkan Diskriminasi | AKIM tvOne

Senin, 1 Maret 2021 - 20:30 WIB

Jakarta, Klik Disini - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) resmi menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada perusahaan swasta atau disebut dengan vaksinasi gotong royong. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Kemenkes mengatakan, vaksinasi gotong royong bertujuan untuk mempercepat progam vaksinasi yang tengah dilaksanakan agar tercapainya herd immunity atau kekebalan komunitas. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, 6.664 perusahaan telah mendaftar dalam program vaksinasi gotong royong melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral