Ditentang Banyak Pihak, Jokowi Batalkan Aturan Investasi Miras | tvOne

Selasa, 2 Maret 2021 - 16:02 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Adanya penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat dan keagamaan, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Pencabutan ini sekaligus dapat menutup peluang bagi investasi baru disektor minuman keras yang mengandung alkohol.

Sempat memicu kontroversi dan penolakan dari sejumlah ulama, pemerintah akhirnya membatalkan peraturan yang membuka peluang untuk investasi di sektor minuman keras yang mengandung alkohol.

Presiden Joko Widodo pada siang tadi telah mengumumkan untuk mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Lampiran ini sebelumnya membuka peluang investasi di sektor miras yang mengandung alkohol dan berbahan anggur.

Investasi miras tadinya akan dibuka khusus di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya dalam keterangan persnya secara virtual.
 
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan perihal pembatalan izin investasi industri miras. “Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi.

Dibukanya peluang investasi di sektor miras sebelumnya mendapat penolakan keras dari sejumlah kalangan. Aturan ini dinilai bertentangan dan tidak sejalan dengan rencana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas DPR.

MUI Apresiasi Keputusan Jokowi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Menurut dia, pembatalan peraturan yang mengatur izin investasi miras itu merupakan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa.

Ia menambahkan, pihaknya juga berharap momentum ini dapat dijadikan kajian terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat.

MUI menyarankan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pemerintah melibatkan kekuatan "civil society" sebagai bagian dari tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan. (adh)

 

Lihat juga: Perpres Investasi Miras Ditarik, Pemerintah Panik?

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
02:17
01:21
01:11
02:02
02:06
Viral