Nahas! Dijerat Pasal UU ITE, Ibu Divonis 3 Bulan Penjara | tvOne

Selasa, 2 Maret 2021 - 17:52 WIB

Jakarta, Klik Disini - Pengajar hukum pidana di Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyatakan upaya membebaskan ibu dan anaknya yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara atas vonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi. Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk membebaskan ibu dan anak itu. Sebelumnya, Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan karena divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena bersalah melanggar UU ITE. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral