Perpres Miras Resmi Dicabut, Prof. Yusril: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru | AKIP tvOne

Kamis, 4 Maret 2021 - 09:19 WIB

Jakarta, Klik Disini - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pencabutan ketentuan tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut. "Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras," kata Yusril Ihza di Jakarta.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Menkum HAM) ini mengatakan, dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka persoalan pengaturan investasi minuman keras tersebut telah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia. Sedangkan ketentuan-ketentuan lain yang memberikan kemudahan terhadap investasi dalam peraturan tersebut, Yusril memandang tidak mengandung masalah yang serius sehingga tidak perlu direvisi segera.

Terkait dengan penolakan terhadap bagian tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Bidang Usaha Penanaman Modal, Yusril menilai itu merupakan hal yang wajar di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. "Di negara sekuler seperti Filipina saja, Gloria Arroyo Macapagal ketika menjabat sebagai Presiden pernah memveto pengesahan RUU tentang kontrasepsi yang telah disetujui senat, karena mempertimbangkan Gereja Katolik Filipina yang menentang keluarga berencana karena dianggap tidak sejalan dengan doktrin keagamaan," ujarnya pula.

Bila di negara yang mengaku sekular, ternyata pertimbangan keagamaan tetap menjadi hal yang penting, Yusril mengatakan, negara yang berdasarkan Pancasila seharusnya berbuat lebih daripada itu. Menurut Yusril, keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan dalam negara merumuskan kebijakan apa pun. Langkah tersebut tidak akan otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, tetapi tetap menjadi negara yang berdasarkan Pancasila. "Saya kira, di negara yang berdasarkan Islam pun, pengaturan bagi kepentingan pemeluk-pemeluk agama selain Islam tetap ada. Hak warga negara selain Muslim wajib dilindungi dan dijamin negara yang berdasarkan Islam," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.  "Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2 Maret 2021).

Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.

Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. (ari/ant)

(Lihat juga Gara-gara Korupsi, Mantan Presiden Perancis Dipenjara 3 Tahun!)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
00:40
09:45
02:10
08:30
01:38
Viral