Prancis, Klik Disini - Hakim Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Nicolas Sarkozy karena terbukti korupsi dan memanfaatkan pengaruhnya. Namun pengadilan Prancis menangguhkan hukuman Presiden Prancis periode 2007-2012 ini selama dua tahun.
Sarkozy dinyatakan bersalah karena mencoba mendapatkan informasi secara ilegal dari hakim senior pada 2014 tentang penyelidikan yang tengah berlangsung terhadap keuangan masa kampanyenya. Menurut hakim, Sarkozy terbukti berusaha menyuap hakim dan jaksa setelah tidak menjabat. Serta menggunakan pengaruhnya demi mendapatkan informasi rahasia tentang hasil penyelidikan laporan keuangan kampanye pemilihan presiden pada 2007. "Anda mengambil keuntungan dari status dan hubungan yang sudah terbina," ujar Hakim Christina Mee saat membacakan amar putusan.
Pada 2013, penyelidik menyadap telepon milik Sarkozy dan pengacaranya Herzog, dalam konteks penyelidikan terhadap Sarkozy. Penyelidik menemukan bukti, bahwa kedua pria itu menjanjikan hakim senior Gilbert Azibert posisi bergengsi di Monako. Yang merupakan imbalan informasi tentang penyelidikan yang sedang berlangsung atas klaim bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007 yang sukses.
Demi menghindari penyadapan, Sarkozy dan Herzog juga menggunakan telepon seluler rahasia dengan nama sandi Paul Bismuth, untuk berkomunikasi dengan Azibert. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyadapan secara ilegal. Tapi hal tersebut tidak berhasil dilakukan, dengan bisa dilakukannya penyadapan oleh aparat hukum Prancis padanya.
Meski demikian, Hakim menyatakan, Sarkozy tak perlu menjalani hukuman penjara. Sarkozy akan menjalani hukuman dengan mengenakan gelang elektronik (pelacak) di rumah. Sarkozy akan dipantau keberadaannya melalui gelang pelacak yang dipakainya.
Sarkozy meski tidak lagi menjabat sebagai presiden, hingga saat ini tetap menjadi politikus yang berpengaruh di kelompok konservatif. Pria berusia 66 tahun adalah mantan Presiden kedua di Prancis yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, mantan Presiden Jacques Chirac dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Chirac dinyatakan menyelewengkan anggaran negara serta melanggar sumpah jabatan dan konflik kepentingan ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Paris pada 1995 sampai 2007. Jacques Chirac dijatuhi vonis dua tahun penjara. (ari/reuters)
(Lihat juga EKSKLUSIF!! Teddy Syach Ceritakan Kronologi Rina Gunawan Terpapar Hingga Wafat)