Kabar Baik, Konsumen Sambut Positif Adanya Insentif Beli Rumah | tvOne

Jumat, 5 Maret 2021 - 16:11 WIB

Jakarta – Berbagai stimulus untuk merangsang pemulihan ekonomi sudah digulirkan baik melalui sisi permintaan maupun sisi penawaran, tapi geliat kegiatan ekonomi belum sesuai ekspektasi.

Berbagai stimulus yang digulirkan dalam mengejar pemulihan ekonomi pun terus dilakukan diantaranya,  insentif  Pajak  Pertambahan Nilai (PPN), pembebasan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk 21 tipe mobil baru dan stimulus lainya.

Adanya insentif pembelian rumah yang baru saja digulirkan pemerintah seperti menghapuskan uang muka kredit, penghapusan PPN disambut antusian oleh sejumlah konsumen.

Menurut calon pembeli rumah, Dadang, dengan penghapusan PPN oleh pemerintah menurutnya meringkan dirinya untuk membeli rumah.

"lumayan ya jika penghapusan PPN 10 persen, katakanlah harga rumah 1 miliar kan bisa dihapus 100 juta itukan lumayan." Jelasnya

Hal yang sama juga dinyatakan oleh pembeli rumah lainya, Lia, menurutnya dengan adanya penghapusan PPN 10 persen oleh pemerintah memudahkan dirinya untuk memiliki rumah.

"sangat membantu bagi kita yang sedang cari hunian ya." jelas Lia

Sementara itu, menurut Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto menilai pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah dapat membantu pemulihan daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Menurutnya kebijakan ini dalam jangka menengah juga dapat menggeliatkan kembali sektor properti dan memulihkan perekonomian secara keseluruhan.

"Relaksasi pajak PPN properti ini pasti akan berimplikasi pemulihan ekonomi. Ini positif. Tapi tantangannya bagaimana aspek kesehatan dan pandemi teratasi," katanya.

Eko meyakini penjualan rumah akan kembali tumbuh seiring dengan membaiknya permintaan masyarakat, meski kemungkinan tidak akan tumbuh cepat, karena kurva penanganan pandemi di Indonesia belum melandai.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor properti berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan mulai Maret hingga Agustus 2021.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp2 miliar-Rp5 miliar dikenakan 50 persen.

Salah satu alasan pemberian insentif ini adalah kontribusi sektor properti kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat dari hanya 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020. (mii)

Lihat Juga:

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral