Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis 17 Tahun di Kediri, Pelaku Merupakan Pelanggan Korban | tvOne

Sabtu, 6 Maret 2021 - 13:16 WIB

Kediri, Jawa Timur - Polres Kediri, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap gadis dibawah umur yang jenazahnya ditemukan di sebuah hotel. Pelaku merupakan pelanggan korban dalam praktik prostitusi online yang tak sanggup bayar layanan kencan.


Setelah lima hari dalam pengejaran, Refi Purnomo berhasil ditangkap oleh Polres Kediri Kota. Pria asal Tuban, Jawa Timur ini merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban yang berinisial M, yang tak lain adalah teman kencannya.

Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Refi Purnomo (24) warga Tuban terhadap M (17) gadis di bawah umur asal Kota Bandung, Jawa Barat yang jenazahnya ditemukan di kamar 421 Hotel Lotus Garden, Kota Kediri yang ternyata terdapat praktik prostitusi online berkedok expo di Kediri.

Bermula dari kasus prostitusi online yang dijalankan korban bersama pacarnya Deri Kurniawan serta dua orang rekannya asal Bandung. Pelaku memesan layanan seksual korban melalui sebuah aplikasi di media sosial.

Usai mengencani korban, ternyata pelaku tidak sanggup membayar. Dari kesepakatan harga 700 ribu rupiah, pelaku hanya memiliki uang 300 ribu rupiah. Lantas, keduanya terlibat cekcok mulut yang berujung pada pembunuhan.

Pelaku yang ditagih uang kencan memilih menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau. Selain menangkap pelaku Refi Purnomo, polisi juga menetapkan Deri Kurniawan bersama dua orang kerabatnya yakni Nia dan Diki yang menjadi mucikari.

Mereka menjalankan praktik pelacuran online dengan memperdagangkan korban. 

“Dengan aplikasi chat pelaku memesan korban dengan kesepakatan awal di harga 700 ribu tetapi setelah selesai pelaku tidak memiliki uang sampai 700 ribu sehingga terjadi cekcok,” ungkap AKBP Eko Prasetya, Kapolres Kediri Kota.

Akibat perbuatannya, tersangka Refi Purnomo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sedangkan 3 mucikari yang turut ditangkap disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak 82 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Perihal kasus ini, aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mendalami kasus traficking (perdagangan orang) dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di bawah umur, yang mayatnya ditemukan di hotel wilayah Kota Kediri. (adh)

 

Lihat juga: Sakit Hati Tak Kunjung Dinikahi, Selebgram Makassar Dibunuh Kekasih

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral