Sakit Hati Tak Kunjung Dinikahi, Selebgram Makassar Dibunuh Kekasih | tvOne

Sabtu, 6 Maret 2021 - 13:02 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Tujuh bulan sudah menjalin kasih dan tak kunjung dinikahi, AY (19) tega membunuh seorang selebriti Instagram (selebgram) asal Makassar, Ari Pratama. 

Selebgram tersebut ditusuk saat menginap di sebuah wisma di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditusuk kekasihnya yang masih berstatus menjadi seorang mahasiswi.

Rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang laki-laki keluar dari sebuah kamar penginapan. Kondisinya tanpa busana dan bersimbah darah. Tak berselang lama, seorang wanita juga ikut keluar dan berpindah ke ruangan lain.

Kejadian ini membuat karyawan wisma penginapan kaget. Diketahui video CCTV tersebut berasal dari Wisma Topaz, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. 

“Setelah jatuh dia bangun lagi dia coba jalan dan jatuh lagi dan dia jatuh terakhir di depan wisma,” ungkap Roni salah seorang karyawan Wisma Topaz.

Ia pun mengatakan bahwa dua orang tersebut bukan suami istri tetapi statusnya masih berpacaran. Pasca kejadian, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Diketahui, laki-laki itu merupakan seorang selebgram asal Kota Makassar bernama Ari Pratama. Kini seorang perempuan yang tertangkap CCTV telah ditangkap polisi.

Perempuan yang ditangkap tersebut adalah mahasiswi berinisial AY yang diduga terlibat penusukan terhadap AP hingga meninggal dunia. Kepada polisi, AY mengaku kesal karena tak kunjung dinikahi korban.

Korban dan pelaku telah menjalin hubungan kekasih selama tujuh bulan. Perempuan berusia 19 tahun itu pun kini mendekam di tahanan Mapolsekta Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Kalo menurut keterangan pelaku bahwa si pelaku janji akan dinikahi karena kecewa dan sulit dihubungi maka timbul niat jahat dengan mempersiapkan berupa senjata tajam dan pisau dapur,” ucap Kompol Edhy Supriadi, Kasubag Humas Polrestabes Makassar.

Edhy menjelaskan jika pelaku sudah merencanakan aksinya untuk melakukan tindakan penganiayaan. Dari hasil visum, polisi mengetahui pelaku menikam korban hingga puluhan kali. Diduga luka yang menyebabkan korban tewas adalah tikaman-tikaman di dada.

AY, sang pelaku kini tengah dijerat dengan Undang-Undang Pasal 338 Juncto 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
 

Lihat juga: Lari Bersimbah Darah, Selebgram Ditikam Seorang Wanita

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
06:27
Viral