news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kontroversi Mens Rea Pandji, Pakar Hukum: Negara Demokrasi Harus Beri Kebebasan Mengkritik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Nama komika Panji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik. Materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakannya dilaporkan ke kepolisian dan kini tengah masuk tahap klarifikasi oleh Polda Metro Jaya.

Pelapor menilai materi komedi tersebut mengandung unsur pidana, yakni dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. 

Dalam laporan disebutkan, Panji dianggap menyebarkan narasi yang merendahkan serta memfitnah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Pelapor berinisial RW menyebut pernyataan Panji dalam pertunjukan tersebut seolah menggiring opini bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis, bahkan dikaitkan dengan isu tambang sebagai imbalan dukungan dalam kontestasi Pemilu. 

Pernyataan tersebut dinilai meresahkan, khususnya bagi kalangan muda di lingkungan NU dan Muhammadiyah.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian menegaskan proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta menganalisis barang bukti yang diserahkan.

Penasihat Kapolri,  Irjen Pol. (Purn) Aryanto Sutadi, menjelaskan bahwa kepolisian wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Namun, penyelidikan dilakukan justru untuk memastikan tidak terjadi kriminalisasi.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting, menilai karya seni seperti stand up comedy pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi dan kritik sosial yang dilindungi dalam negara demokrasi.

Ia menambahkan, dalam hukum pidana dikenal unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat). Menurutnya, dalam konteks pertunjukan Panji, sulit melihat adanya niat jahat untuk menghasut atau menimbulkan kebencian secara masif.

Kasus ini memantik perdebatan luas di ruang publik mengenai batas kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan penegakan hukum.

Publik kini menanti hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan apakah materi komedi tersebut memenuhi unsur pidana atau justru menjadi bagian dari ekspresi yang dilindungi dalam demokrasi.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
08:52
02:17
01:33
03:09
04:51

Viral