Haris Azhar Bongkar Rekam Jejak Pelapor Pandji Pernah Laporkan Saldi Isra
Jakarta, tvOnenews.com - Perdebatan terkait laporan dugaan penodaan agama terhadap komika Pandji pragiwaksono kembali menjadi sorotan.
Dalam Program Dua Sisi, Haris azhar menyoroti pentingnya menilai unsur niat jahat ( Mens rea) serta legal standing para pelapor dalam perkara yang tengah bergulir.
Kuasa hukum menyebut pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui siapa saja pelapor serta dasar laporan yang diajukan. Ia menilai penting menelusuri rekam jejak pelapor sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Dalam diskusi itu juga dibahas ketentuan dalam KUHP baru terkait penodaan agama, khususnya mengenai pihak yang dapat merepresentasikan kelompok agama.
Pertanyaan muncul mengenai kualifikasi individu atau kelompok yang memiliki legitimasi untuk melaporkan perkara tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah melakukan pertemuan klarifikasi dengan pihak terkait.
Pertemuan tersebut difokuskan pada penjelasan terkait tuduhan yang disampaikan kepada pihak terlapor, tanpa masuk pada penilaian hukum atas laporan yang diajukan.
Sejumlah pihak menilai ke depan penyidik perlu menghadirkan ahli hukum pidana untuk memastikan unsur tempus dan locus delicti, termasuk apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi atau tidak.