Kenapa Jokowi Tak Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji?
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
KPK menilai dugaan perbuatan melawan hukum terjadi pada tahap operasional di level Kementerian Agama, bukan pada pengambilan kebijakan di tingkat presiden.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia untuk membantu mengurangi antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.
Pada 2024, Indonesia awalnya memperoleh kuota 221.000 jemaah, kemudian meningkat menjadi 241.000 jemaah setelah adanya tambahan tersebut.
Menurut KPK, kuota tambahan itu diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, berdasarkan aturan, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Akan tetapi, saat itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru membagi kuota tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut berdampak pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan pada 2024.
KPK juga mengungkap peran mantan staf khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex, yang diduga membantu proses pembagian kuota tersebut.
Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Para biro travel itu diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex, yang bersumber dari penjualan kuota kepada calon jemaah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut, meski nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Meski berstatus tersangka, hingga kini Yaqut dan Gus Alex belum dilakukan penahanan. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pembagian kuota haji tersebut.