Pemuda Pukul Pencuri Divonis Pidana Sosial 150 Jam
Aceh Tengah, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, menjatuhkan vonis bersalah kepada empat terdakwa kasus pemukulan terhadap pelaku pencurian mesin giling kopi di Desa Wih Bakong, Kecamatan Silihnara.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aldarada Putra bersama dua hakim anggota, Siti Anisah dan Gusti Muhammad, menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan yang diganti dengan pidana sosial selama 150 jam.
Para terdakwa diwajibkan menjalani kerja sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru, Aceh Tengah. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim mempertimbangkan usia para terdakwa yang masih muda, masih menjalani pendidikan, serta belum pernah dihukum sebelumnya sebagai alasan menjatuhkan pidana sosial.
Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah puluhan warga menggelar aksi dukungan terhadap para terdakwa dan meminta peninjauan ulang perkara. Keempat pemuda tersebut sempat dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa karena didakwa menganiaya pelaku pencurian mesin penggiling kopi yang saat kejadian berusia 17 tahun.
Putusan kerja sosial tersebut menutup rangkaian persidangan yang sempat menjadi sorotan masyarakat di Aceh Tengah.