Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Mulyono Diduga Menerima Suap Rp800 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah, mata uang asing, serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan bahwa jika ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai aturan.
Selain OTT terhadap eks pejabat Bea Cukai, KPK juga mengungkap dua kasus lain hasil operasi pada 4 Februari 2026, yakni dugaan korupsi restitusi PPN di Banjarmasin serta dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
Dalam kasus restitusi PPN sektor perkebunan di Banjarmasin, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Perkara ini berkaitan dengan pengajuan restitusi PPN sebesar Rp28,3 miliar yang diduga disertai permintaan uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar agar permohonan disetujui. Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 24 Februari 2026.
Sementara pada kasus suap importasi barang, KPK menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga oknum Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari perusahaan logistik.
Dalam perkara ini, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar berupa uang rupiah, mata uang asing, serta barang mewah seperti jam tangan dan tas. Satu tersangka dari pihak swasta masih dalam pencarian dan tengah diupayakan pencekalan ke luar negeri.
KPK juga mengungkap telah melakukan OTT terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap pengurusan perkara. Rincian kasus tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu dekat.