Pagar Beton Dibongkar, Ahli Waris Meradang Ajukan Gugatan ke Pengadilan | tvOne

Rabu, 17 Maret 2021 - 11:43 WIB

Tangerang, Banten – Tembok beton yang menghalangi rumah warga di Ciledug, Tangerang, Banten, akhirnya dihancurkan oleh pemerintah kota. Proses pembongkaran dijaga ketat oleh petugas dan disaksikan oleh para pihak yang bersengketa.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja merobohkan tembok beton di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug menggunakan alat berat karena menghalangi akses warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra di Tangerang, Rabu mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan setelah pihak terkait tidak merespons surat peringatan yang dikirim hari Senin (15/3) untuk membongkar tembok secara mandiri.

Hingga akhirnya Satpol PP mengambil keputusan dengan melakukan pembongkaran tembok pada hari ini setelah sehari sebelumnya menyampaikan surat informasi kepada pihak terkait.

"Hasil koordinasi bersama Kepolisian, TNI dan BPN akhirnya kita lakukan pembongkaran hari ini dengan alat berat. Tembok yang telah dipasang kita bongkar semua," kata Kasatpol Agus Henra.

Pantauan di lapangan, pembongkaran dilakukan pada pagi hari hingga siang. Dua unit alat berat ekskavator membongkar tembok setinggi dua meter dan panjang 80 meter tersebut.

Kegiatan pembongkaran ini pun mendapatkan perhatian ramai masyarakat sekitar. Namun petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota dan TNI telah bersiaga sejak pagi. Petugas Dinas Perhubungan membantu kelancaran lalu lintas di lokasi sekitar.

Agus mengatakan pembongkaran tembok hari ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah lantaran menyulitkan warga yang akan keluar dan masuk tempat tinggal. Selain itu BPN Kota Tangerang telah menyatakan jika bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.

Agus juga menegaskan jika pelaksanaan kegiatan ini juga memiliki landasan hukum dan telah melakukan koordinasi dengan tiga pilar yakni Kepolisian dan TNI.

Respon Ahli Waris

Salah seorang ahli waris merasa keberatan atas pembongkaran yang dilakukan pemerintah, karena pihaknya mengklaim masih memiliki ha katas tanah seluas 1.500 meter, yang meliputi akses jalan dan kolam renang. Pihak ahli waris pun akan mengumpulkan bukti untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Keberatannya, karena pembongkaran ini dilakukan tanpa adanya surat perintah yang jelas, biasanya satpol PP membongkar berdasarkan putusan pengadilan. Kami sangat menyayangkan hal itu. Tapi dalam pembongkaran ini kami tidak melawan. Tapi kami akan mempertahankan hak ini, karena tanah ini bukanlah tanah jalan,” kata ahli waris, Harry Mulya.

Sementara itu pemilik rumah mengaku lega atas pembongkaran tembok beton yang ada di depan rumahnya. “Beribu ribu terimakasih, telah membukakan pintu, kita bisa aktivitas, cucu saya bisa berangkat ngaji, bisa berangkat sekolah,” kata pemilik rumah, Hadiyanti.

Untuk diketahui telah dilakukan pemasangan tembok beton setinggi dua meter dengan panjang 80 meter oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Akibat pemasangan beton tersebut, ada penghuni rumah yang harus memanjat tembok untuk dapat melintas dengan membuat undakan kayu.

Camat Ciledug yakni Syarifudin pun mengaku sudah melakukan mediasi namun tidak dihadiri oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan sebanyak tiga kali pertemuan.

Kejadian pemasangan tembok beton tersebut telah terjadi selama dua tahun yakni 2019 silam oleh seseorang bernama Ruli. Ketika itu, masih ada akses jalan untuk kendaraan roda dua dan orang melintas.

Namun pada bulan Februari saat peristiwa banjir, tembok beton tersebut alami kerusakan hingga jebol. Lalu seseorang bernama Ruli memasang tembok beton secara menyeluruh hingga akhirnya menutup akses jalan.

Kasus Ancaman dan Intimidasi

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota, Banten, telah memanggil pihak terkait yang memasang tembok beton di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug terkait kasus ancaman.

"Kami sudah panggil pihak terkait bernama Ruli untuk hadir ke Polres Metro Tangerang hari ini terkait kasus ancaman. Harusnya hari ini datang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Deonijiu De Fatima.

Dia mengatakan kehadiran Ruli diperlukan untuk kegiatan klarifikasi mengenai adanya ancaman kepada Hadianti selaku pemilik rumah yang terkurung tembok. Dalam laporannya, Hadianti mengaku alami ancaman dari Ruli ketika tembok yang dipasang rubuh karena diterjang banjir.

Terkait ketidakhadiran Ruli tersebut, pihak kepolisian akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua. "Jika nanti tak hadir lagi sesuai aturan yang ada maka bisa dilakukan penjemputan," katanya.

Sebelumnya Hadianti mengaku telah mengalami ancaman dari Rully dan telah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Ancaman yang diterima berupa verbal dan telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

Hadianti adalah pemilik rumah yang aksesnya tertutup setelah Rully memasang tembok setinggi dua meter dan panjang 80 meter. (ito/ant)

(Lihat Juga: Sengketa blokade pagar beton, Camat adakan mediasi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral