Tak Berkutik! Polisi Bekuk Pelaku Pembuat Materai Palsu | AKIM tvOne

Rabu, 17 Maret 2021 - 20:15 WIB

Tangerang, Banten – Baru awal tahun diedarkan oleh pemerintah, meterai pecahan Rp10 ribu dipalsukan oleh sindikat. Akibat perbuatan mereka, negara terancam dirugikan sebanyak Rp12,5 miliar. Saat polisi membekuk, para pelaku pembuat meterai palsu itu tak berkutik.

Video yang merekam detik-detik penangkapan pemalsu meterai memperlihatkan SRL alias RPI tak bisa mengelak karena mereka kedapatan memiliki 50 rim meterai palsu yang setiap rimnya terdiri dari 500 lembar.

Menurut polisi, pelaku merupakan buronan untuk kasus yang sama sejak tahun 2019 lalu.

SRL ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di tempat tinggalnya di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Kamis, 11 Maret 2021.

Dari rumah itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti mesin pencetak meterai, mesin printer, alat cetak sablon, plastik hologram, kertas meterai palsu, serta sejumlah bukti lainnya.

Setelah melakukan pengembangan, petugas juga menangkap sejumlah pelaku lainnya. Mereka diringkus dari lokasi yang berbeda-beda. Anggota sindikat ini memiliki peran yang bermacam-macam.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan bahwa seluruh pelaku serta barang bukti telah diamankan petugas.

“Sekelompok orang ini menyediakan, mengedarkan, dan menjual di salah satu wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kapolresta.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan keaslian meterai yang dibelinya. Kecurigaan bertambah dengan adanya informasi dari perusahaan jasa pengiriman mengenai paket mencurigakan. Petugas pun menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati bahwa meterai tersebut palsu.

“Kita mendapatkan informasi bahwa terjadi pengiriman barang berupa surat berharga. Jasa pengiriman yang menginfomasikan pada kita. Sedangkan untuk meterai bisa didapatkan di kantor pos-kantor pos di seluruh provinsi sehingga ini menimbulkan kecurigaan,” kata Adi.

Adi pun menunjukkan kemiripan meterai palsu dengan yang asli. Menurutnya, orang awam akan sulit membedakannya.

“Secara kasat mata sulit membedakan mana yang asli mana yang palsu sehingga sangat mungkin digunakan dan diperjualbelikan,”

Kini petugas tengah mengejar pelaku lain yang berinisial MSR alias ANT, yang berperan sebagai penjahit meterai palsu.

Para pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 253 KUHP, pasal 257 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral