Motif Pelaku Videokan Penganiayaan Balita Dua Tahun Digunakan Untuk Mengancam Korban | tvOne

Rabu, 17 Maret 2021 - 20:01 WIB

Tangerang, Banten – Viral sebuah video penganiayaan balita berusia dua tahun empat bulan di Tangerang, Banten, yang dilakukan seorang pria berinisial AS (27). Pelaku bahkan merekam tindakan kejinya itu melalui telepon genggamnya. Polisi pun mengungkap motif pelaku hingga tega menyakiti keponakan kekasihnya itu dan mengabadikan perbuatan sadisnya tersebut.

“Tujuan memvideokan itu nanti kalau korban melakukan lagi mau diperlihatkan kembali (kepada korban),” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Dadi Perdana Putra kepada Tysa Novenny dan Andromeda Mercury di program Kabar Petang, Rabu, 17 Maret 2021.

“Supaya anak ini tidak menangis dan tidak rewel lagi agar mendengarkan tersangka,” sambungnya.

Kasus yang membuat geram masyarakat ini terungkap setelah bibi korban melihat video penganiayaan di ponsel pacarnya.

“Berawal diketahuinya video itu oleh bibi korban pada Minggu, 14 Maret 2021, tetapi saat itu belum diberitahukan ke mana-mana. Tanggal 15 Maret bibi korban memberanikan diri untuk memperlihatkan video kekerasan tersebut kepada keluarganya—dalam hal ini orang tua korban dan kakek-nenek korban,” kata Dadi menjelaskan kronologisnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Dari situ orang tua korban datang ke Polresta Tangerang sekira jam 13.30 WIB kemudian membuat laporan. Pukul 15.00 WIB Unit PPA langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata alasan yang dikemukakan pelaku sangat sepele.

“Tersangka sedang tidur kemudian terbangun. Ternyata korban mau buang air besar, kemudian menangis. Diberikan handphone agar diam, kemudian dilempar (handphone oleh korban). Sebelumnya ada cekcok dengan bibi korban sehingga terakumulasi melakukan kekerasan,” beber Dadi.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bagaimana pelaku bisa menjadi pengasuh korban.

“Tersangka ini sudah berhubungan dengan bibi korban selama empat bulan, baru dekatnya sekitar dua minggu karena tersangka diberhentikan dari tempat kerjanya. Sehingga (tersangka) banyak waktu kosong. Dua minggu ini tersangka sering datang ke rumah korban untuk mengantar bibi korban bekerja, jadi sering main ke rumah korban,” ujar Dadi.

Menurut Dadi, pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun.

Namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap pelaku dikenakan hukuman yang lebih berat.

“KPAI mendorong polisi untuk terus mengusut dan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, kalau memang hasil visum atau ct scan anak ini menunjukkan luka yang sedang ke berat, maka seharusnya bisa dihukum 5-15 tahun,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti.

“Penganiayaan ini tergolong cukup sadis dan direkam sendiri oleh pelaku di handphone-nya,” tambahnya. (act)

Lihat juga: BALITA DUA TAHUN DIPUKUL DI BAGIAN PERUT DAN DADA HINGGA TERJENGKANG

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral